Gaji ke-13 ASN dan P3K di Maros Cair 2 Juni, Total Anggaran Capai Rp32 Miliar

menitindonesia, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRD pada 2 Juni 2025.
Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan tersebut mencapai lebih dari Rp32 miliar.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan, pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.
“Alhamdulillah, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan akan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kami berharap ini bisa meringankan beban para pegawai,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Berikut rincian anggaran yang dialokasikan:
  • ASN (termasuk pendidik dan tenaga kependidikan): Rp26.852.599.310 untuk 5.387 pegawai. Dari jumlah ini, 2.078 orang merupakan tenaga pendidik dengan nilai Rp10.820.933.087.
  • P3K: Rp5.156.329.200 untuk 1.364 pegawai.
  • Bupati dan Wakil Bupati: Rp11.362.044.
  • DPRD: Rp144.469.500 untuk 35 anggota.
Chaidir menambahkan, penganggaran dilakukan secara cermat dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi kerja cepat perangkat daerah dalam menyiapkan administrasi pencairan.
“Pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” pungkasnya.