Diduga Dalang Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Dicekal Kejagung: Proyek Digitalisasi Berujung Skandal

Nadiem Makariem setelah menjalani pemeriksaan, memberi jawaban singkat yang tak sesuai apa yang dipertanyakan wartawan.
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dicekal Kejagung dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromebook Rp9,9 triliun. Digitalisasi pendidikan berubah jadi ladang bancakan.
menitindonesia, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Proyek besar yang dahulu dibanggakan sebagai “lompatan digitalisasi pendidikan” kini menjelma menjadi skandal nasional.
Kejagung menyebut, pencekalan terhadap Nadiem dilakukan demi kelancaran penyidikan. Ia diduga mengetahui bahkan turut terlibat dalam praktik pengadaan yang sarat permainan kotor, dari proses teknis, rekomendasi vendor, hingga pelolosan anggaran jumbo dari dua sumber: Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
BACA JUGA:
Narasi Pembangunan Infrastruktur Yang Berjiwa ala Dody Hanggodo
“Ini bukan hanya kasus korupsi, tapi pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan,” kata seorang penyidik yang terlibat dalam tim investigasi kepada menitIndonesia.com, Jumat (27/6/2025), kemarin.

Laptop Murah, Uang Rakyat Melimpah

Pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah Indonesia seharusnya menjadi solusi kesenjangan akses teknologi. Namun hasil investigasi awal Kejagung menunjukkan adanya manipulasi pada proses pengadaan, termasuk penyusunan kajian teknis yang diarahkan untuk memenangkan vendor tertentu.
BACA JUGA:
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Ketua DPRD dan Wabup Maros Ajak Warga Lawan Narkoba!
“Chromebook bahkan bukan kebutuhan primer pendidikan saat itu. Tapi tetap dipaksakan, meski kajian teknis menyebut tidak efektif,” ujar sumber Kejagung.
Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi permufakatan jahat antara pejabat internal Kemendikbudristek dan mitra pengadaan, termasuk tiga eks Staf Khusus Nadiem: FH, JT, dan IA. Ketiganya telah digeledah apartemennya pada 21 dan 23 Mei 2025.

Pemeriksaan 12 Jam, Nadiem Bungkam

Pada 23 Juni lalu, Nadiem memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Gedung Kejaksaan Agung. Ia datang pukul 09.09 WIB dan keluar sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada awak media, Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat yang dibacanya. Tampak ia gugup seolah menandakan sedang dalam mode cemas.
“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Nadiem menolak menjawab pertanyaan lebih lanjut. Ketika ditanya tanggung jawabnya atas proyek Chromebook saat menjabat menteri, Nadiem hanya mengulang narasinya soal pengakuannya berkomitmen kepada demokrasi dan hukum.

Dari ‘Merdeka Belajar’ menjadi ‘Merdeka Korupsi’

Kasus ini memukul keras reputasi Nadiem sebagai figur muda reformis yang identik dengan “Merdeka Belajar”. Bahkan di kalangan internal Kemendikbudristek, program digitalisasi itu kini dijuluki “Merdeka Korupsi” — proyek ambisius tanpa kontrol ketat, tapi bertabur celah untuk mark-up dan korupsi berjamaah.
Sinyal pencekalan juga memperkuat dugaan bahwa kasus ini tak berhenti di level staf, tapi merembet ke level pimpinan. Kini, mata publik tertuju pada Kejagung: akankah mereka berani menetapkan Nadiem sebagai tersangka?
(AE)

Catatan Redaksi:
Artikel berita ini akan diperbarui mengikuti perkembangan pemeriksaan lanjutan oleh Kejagung, termasuk jika status Nadiem berubah menjadi tersangka. Bagi pembaca yang mengalami kerugian akibat pengadaan Chromebook, Redaksi menitIndonesia.com membuka ruang pengaduan dan kesaksian publik melalui email: [email protected]