Putusan MK Pisahkan Pemilu: Pilkada Digelar 2031, Masa Jabatan DPRD Diperpanjang!

Gedung Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. Pilkada dilaksanakan 2031, sementara masa jabatan anggota DPRD otomatis diperpanjang. Bawaslu menyebut keputusan ini sebagai koreksi konstitusional atas pemilu serentak yang selama ini dianggap rumit dan membebani.
menitindonesia, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menciptakan gelombang baru dalam tata kelola demokrasi Indonesia. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemilu kepala daerah dan DPRD akan digelar terpisah dari pemilu presiden dan legislatif nasional, dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:
Menteri PU Dody Hanggodo Terpukul: Dikhianati Anak Buah, Siap Bersih-Bersih Total!
Putusan ini tak hanya berdampak pada jadwal pemungutan suara, tapi juga memunculkan konsekuensi hukum dan politik — salah satunya potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Sementara untuk jabatan kepala daerah, belum ada ketentuan perpanjangan, sehingga pemerintah dan pembuat undang-undang harus menyiapkan skema pengisian kekuasaan secara transisional.

Bawaslu: Ini Koreksi Konstitusional

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai koreksi penting terhadap desain pemilu serentak yang selama ini dinilai terlalu padat, rumit, dan membebani semua pihak.
“Pemilu serentak itu menumpuk beban bagi pemilih, penyelenggara, bahkan partai politik. Dengan dipisah, ada ruang rasional untuk memilih lebih cermat, dan pengawasan jadi lebih fokus,” ujar Puadi.

Pemilu Daerah Digelar 2031

Dengan keputusan ini, pemilu kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digelar pada tahun 2031. Pemilu nasional sendiri akan berlangsung lebih dahulu, sesuai siklus 2029.
BACA JUGA:
Diduga Dalang Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Dicekal Kejagung: Proyek Digitalisasi Berujung Skandal
Ini berarti, untuk menyesuaikan regulasi, masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 akan otomatis diperpanjang hingga 2031. Sedangkan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum 2031, besar kemungkinan akan diganti sementara oleh penjabat (Pj) kepala daerah, bukan diperpanjang langsung.

Jangan Sampai Disalahgunakan!

Puadi juga mengingatkan, proses transisi ini harus dijaga agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan. “Demokrasi bukan cuma soal kapan pemilu digelar, tapi juga soal memastikan kedaulatan rakyat tetap bermartabat dan adil,” tegasnya.
Putusan ini membuka babak baru dalam sistem pemilu Indonesia. Jika dijalankan konsisten, pemisahan jadwal pemilu bisa menjadi momentum peningkatan kualitas demokrasi. Tapi jika pengawasan dan regulasinya lemah, bisa saja menimbulkan krisis legitimasi.
(akbar endra)