Rantai Obat Tak Bisa Main-main, Ini Gebrakan Baru BPOM di Bawah Taruna Ikrar

Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menerima audiensi Pengurus GP Farmasi Indonesia yang dipimpin Ketua Komite Swamedikasi dan Chairman of APSMI, bahas penguatan peran swamedikasi dalam sistem kesehatan nasional.
  • BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar menetapkan aturan baru CDOB untuk menjamin mutu distribusi obat, termasuk lewat sistem daring dan digital.
menitindonesia, JAKARTA – Distribusi obat di Indonesia kini tak bisa lagi sembarangan. BPOM resmi menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), sebagai bentuk pembaruan total terhadap sistem pengawasan distribusi obat, termasuk obat berbasis digital dan biologi.
BACA JUGA:
Jelang Musda JMSI Sulsel, Ketum Teguh Santosa Ingatkan Ketua Terpilih Segera Susun Program Kerja
Aturan baru ini ditandatangani langsung oleh Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M. Biomed, Ph.D., pada 24 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juli 2025. CDOB terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan perkembangan industri farmasi dan kemajuan teknologi distribusi.

Mengapa Peraturan Ini Penting?

Dalam keterangannya, Taruna Ikrar menegaskan bahwa PerBPOM 20/2025 menjadi tonggak penting reformasi sistem distribusi obat. Aturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan yang baru, serta menyesuaikan diri dengan perubahan global dan praktik terbaik internasional.
BACA JUGA:
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Produk Biologi Bukan Cuma Inovasi, Tapi Kedaulatan Bangsa
“Standar ini bukan hanya soal keamanan, tapi juga soal daya saing. Obat Indonesia harus lolos distribusi dengan mutu tinggi kalau ingin bersaing secara global,” tegasnya, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Distribusi Obat Digital Masuk Radar

Salah satu hal baru yang ditekankan dalam aturan ini adalah pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk distribusi obat secara daring, khususnya skema business to business (B2B). Ini menjawab realitas baru bahwa distribusi obat kini juga berlangsung melalui platform digital.
Regulasi ini juga memasukkan ketentuan pengawasan khusus terhadap: Obat-obat yang sering disalahgunakan, Produk rantai dingin (cold chain) seperti vaksin dan plasma derivat, Produk biologi yang memerlukan penanganan khusus.
Semua itu dirancang agar mutu, keamanan, dan efektivitas obat tetap terjaga dari pabrik hingga ke tangan masyarakat.

Lebih Komprehensif, Lebih Mudah Dipahami

PerBPOM 20/2025 terdiri dari 9 pasal dan 1 lampiran utama yang memuat 12 bab panduan teknis. Aturan ini disusun tidak hanya untuk kalangan regulator, tetapi juga ramah bagi pelaku usaha agar mudah diterapkan di lapangan.
BPOM menyusun peraturan ini sejak 2022 dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, pelaku industri farmasi, akademisi, hingga ahli distribusi. Konsultasi publik, harmonisasi hukum, dan revisi substansi dilakukan agar aturan ini benar-benar komprehensif dan aplikatif.

Era Baru BPOM di Bawah Taruna Ikrar

Sejak dilantik, Taruna Ikrar terus mendorong transformasi menyeluruh di tubuh BPOM. Mulai dari sistem pengawasan daring, diplomasi regulatori, hingga pengetatan sistem distribusi—semua dilakukan untuk menjawab tantangan global dan memajukan industri farmasi nasional.
“Distribusi obat bukan hanya rantai logistik, ini soal kepercayaan publik dan keselamatan pasien. Kita harus bangun sistem yang tangguh dan transparan,” tutup Taruna. (andi esse)
Peraturan lengkap dan lampiran dapat diakses publik melalui: www.jdih.pom.go.id.