Anggota DPRD Maros, Mahmud Al Kaani saat membacakan hasil pembahasan KUA PPAS 2025. (ist)
menitindonesia, MAROS – Anggota DPRD Maros dari Partai Hanura, Mahmud Al Kaani mewakili Badan Anggaran membacakan laporan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.
Laporan itu ia bacarakan dalam rapat paripurna DPRD Maros yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros Gemilang Pagessa dan dihadiri langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam didampingi Sekretaris Daerah Andi Davied Syamssudin, Rabu (03/09/2025).
Ia menyebut, pembahasan perubahan KUA – PPAS tahun 2025 itu dilaksanakan sejak tanggal 22 hingga 29 Agustus 2025 oleh anggota Badan Anggaran DPRD Maros yang berjumlah 19 orang.
“Dasar perubahan KUA PPAS ini karena adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah karena penyesuaian Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Alokasi Khusus sesuai KMK No. 29/2025 dan KMK No. 453/2024,” katanya.
Selain itu, kata dia, perubahan itu dilakukan untuk penyesuaian alokasi belanja sesuai Inpres No. 1/2025 dan SE Mendagri No. 900/833/SJ, menekankan efisiensi belanja atau pengurangan perjalanan dinas 50%, pembatasan honorarium, seremonial, dan belanja barang/jasa lainnya.
“Ada pula Pergeseran anggaran melalui Perbup Maros No. 7/2025 dan Perbup No. 10/2025. Juga adanya SILPA 2024 sebesar Rp44,32 miliar,” lanjutnya.
Untuk perubahan alokasi anggaran, Mahmud menjelaskan, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp1,656 triliun turun sebesar Rp42 miliar menjadi Rp1,613 Triliun.
“Belanja Daerah Semula Rp1.655.120.892.000 Naik Rp1.644.297.239 menjadi Rp1.656.765.189.239. untuk Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp44.322.850.317 SILPA 2024, Pengeluaran Pembiayaan tetap Rp1.000.000.000 Pembiayaan Netto: semula defisit Rp1.000.000.000 → berubah menjadi surplus Rp43.322.850.317,” jelasnya.