Terima Kunjungan DPD RI, Sekda Sulsel Bahas Implementasi UU Pertambangan Mineral dan Batubara

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).
Dalam diskusi tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari kementerian terkait, OPD, kepala daerah, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat. Agenda utama membahas kondisi terkini, permasalahan, dan arah kebijakan sektor pertambangan di Sulsel.

BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Prioritas di Jakarta

Jufri Rahman menegaskan, sektor pertambangan menyumbang rata-rata lebih dari 10 persen terhadap PDRB Sulsel dalam lima tahun terakhir. Sulsel memiliki potensi nikel, emas, pasir besi, batubara, hingga marmer dengan total 111 izin usaha pertambangan seluas 124.946 hektare.
“Potensi pertambangan harus diiringi tata kelola yang baik agar memberi kesejahteraan nyata bagi daerah melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM, serta menjaga lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang,” katanya.
Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan pihaknya memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi implementasi UU Pertambangan agar sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.
“Kami ingin memperoleh informasi sekaligus masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan undang-undang ini,” sebutnya.
Dari pertemuan tersebut, dirumuskan tiga poin utama: penguatan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah tambang; penegakan tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pelibatan masyarakat adat; serta sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat.
Perusahaan tambang juga diharapkan memperkuat program CSR, melestarikan budaya lokal, dan memberdayakan tenaga kerja daerah.