Mensesneg: Status Kementerian BUMN Berpotensi Turun Jadi Badan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka wacana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan.
Menurutnya, opsi tersebut muncul seiring semakin dominannya peran Badan Pusat Investasi (BPI) Danantara dalam mengelola perusahaan pelat merah.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, kepastian status Kementerian BUMN akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bersama Komisi VI DPR.

BACA JUGA:
Mensesneg Pastikan Belum Ada Surpres Pergantian Kapolri Dikirim ke DPR

Namun, istilah “badan” yang dimaksud belum dirinci lebih jauh. “Nanti tunggu pembahasannya,” katanya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan dampak perubahan status tersebut terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN. “Itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU dapat rampung dalam waktu dekat. “Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa sebelum reses, ya kita selesaikan,” ucapnya.
Jika terealisasi, perubahan status kementerian menjadi badan akan menjadi langkah strategis dalam tata kelola BUMN. Peran Kementerian BUMN yang selama ini mengawasi ratusan entitas bisnis negara berpotensi menyempit pada fungsi regulasi dan koordinasi, sementara BPI Danantara mengambil alih fungsi holding dan investasi.