Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., Kepala BPOM RI, menegaskan pentingnya pemahaman peran BPOM sesuai UU No. 18 Tahun 2012 demi menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan untuk masyarakat.
UU Nomor 18 2012 tentang Pangan menegaskan peran sentral BPOM RI dalam menjaga keamanan, mutu, dan gizi pangan di Indonesia. BPOM diberi kewenangan penuh untuk mengawasi, menindak pelanggar, serta membina pelaku usaha demi ketahanan pangan nasional.
menitindonesia, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menegaskan kembali peran strategisnya dalam melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman, tidak bermutu, dan tidak bergizi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penting bagi BPOM dalam mengawasi seluruh rantai pangan, mulai dari produksi hingga distribusi, demi memastikan rakyat Indonesia mengonsumsi pangan yang sehat dan berkualitas.
Landasan Hukum yang Kuat
Undang-Undang Pangan yang disahkan pada 2012 tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya menjadi hak setiap warga negara. Dalam kerangka hukum ini, BPOM diberi mandat untuk melakukan pengawasan keamanan, mutu, gizi, serta peredaran pangan olahan, termasuk impor.
Infografis: Peran BPOM RI sesuai UU No. 18 Tahun 2012 — mengawasi keamanan pangan dari hulu ke hilir, memberi sanksi tegas bagi pelanggar, dan membina UMKM pangan agar naik kelas.
“BPOM hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di masyarakat aman, bermanfaat, dan memenuhi standar gizi. Hal ini sejalan dengan amanah UU No. 18 Tahun 2012,” jelas Prof.Taruna Ikrar kepada media ini, Kamis (25/9/2025).
Pengawasan Pangan dari Hulu ke Hilir
Taruna Ikrar menjelaskan, bahwa Pasal 68 hingga Pasal 73 UU 18/2012 mengatur kewenangan BPOM dalam memastikan keamanan pangan olahan. “BPOM melakukan registrasi izin edar, pengawasan label dan iklan pangan, serta uji laboratorium terhadap produk yang beredar” jelas Taruna.
Selain itu, ujar Taruna, BPOM juga berwenang menarik produk dari pasaran jika terbukti mengandung zat berbahaya, tidak sesuai label, atau melanggar ketentuan. “Tindakan ini diatur dalam Pasal 91–95 UU Pangan, sekaligus mempertegas peran BPOM dalam menjaga masyarakat dari pangan berisiko,” kata dia.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
UU Pangan 2012 tidak hanya mengatur aspek pengawasan, tetapi juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggar. Pasal 135–142 menegaskan ancaman hukuman, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Penegakan hukum ini bukan semata memberi efek jera, tetapi juga mtaruna-ikrar-uu-pangan-2012.jpgenciptakan iklim usaha pangan yang sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen,” tambah Taruna Ikrar.
Edukasi dan Pembinaan UMKM Pangan
Selain pengawasan dan penindakan, BPOM juga menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha pangan, termasuk UMKM. Melalui program penyuluhan, kampanye keamanan pangan, dan pendampingan teknis, BPOM berupaya memastikan produk pangan lokal mampu naik kelas dan bersaing di pasar global, tanpa mengabaikan aspek keamanan serta gizi.
Peran BPOM yang diamanatkan dalam UU 18/2012 sejalan dengan visi besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Dengan pengawasan ketat dan sistematis, BPOM bukan hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. (andi esse)