BREAKING NEWS: BPOM Diakui Dunia, Taruna Ikrar Pimpin Sertifikasi Ekspor ke AS

  • Langkah besar BPOM di bawah kepemimpinan Prof. Taruna Ikrar mendapat pengakuan internasional.
  • US FDA resmi menunjuk BPOM RI sebagai Certifying Entity untuk menjamin keamanan ekspor pangan Indonesia ke Amerika Serikat.
menitindonesia, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Rapat membahas langkah strategis pemerintah dalam menindaklanjuti isu kerawanan bahaya radionuklida Cesium-137 (Cs-137) serta tindak lanjut penunjukan BPOM RI oleh US Food and Drug Administration (FDA) sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk pangan ekspor Indonesia.
BACA JUGA:
BPOM Dukung Sinergi Pertahanan dan Kesehatan: Prof. Taruna Ikrar Hadiri Rapat Strategis di RSPPN Soedirman
Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil identifikasi dan pemetaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada masyarakat berisiko terdampak di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Agenda tersebut menyoroti pentingnya pengawasan lintas sektor agar potensi ancaman kesehatan publik akibat paparan radiasi dapat diatasi secara cepat dan terukur, sekaligus memastikan keamanan rantai ekspor produk pangan Indonesia tetap terjaga.
IMG 20251008 WA0013 11zon 1
BPOM Certifying Entity – Roadmap Ekspor Aman dan Pangan Terjamin.

INFOSAN dan Penunjukan oleh FDA

Sebelumnya, BPOM RI sebagai Emergency Contact Point (ECP) di jaringan internasional The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) menerima notifikasi resmi pada 29 September 2025 dari Sekretariat INFOSAN terkait penolakan produk cengkeh asal Indonesia di Amerika Serikat.
Menindaklanjuti hal itu, US FDA kemudian mengirimkan surat resmi kepada BPOM pada 3 Oktober 2025, yang menetapkan bahwa mulai 31 Oktober 2025, seluruh produk udang dan rempah dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung wajib memiliki shipment-specific certification.
BACA JUGA:
BPOM Awasi Ketat Obat Sirup Impor, Taruna Ikrar: Jangan Lagi Anak Kita Jadi Korban!
Sertifikat tersebut harus diunggah melalui sistem ITACS (Import Trade Auxiliary Communications System) dan diterbitkan oleh lembaga yang diakui secara resmi oleh FDA.
Dalam surat tersebut, BPOM RI secara resmi ditunjuk sebagai Certifying Entity (CE) — sebuah kepercayaan besar dari pemerintah Amerika Serikat terhadap otoritas pangan Indonesia.

Tindak Lanjut BPOM

Dalam arahannya di rapat, Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM siap menjalankan mandat baru ini dengan memperkuat sistem pengawasan pra-ekspor.
Beberapa langkah yang sedang disusun meliputi tiga point, yakni: Pertama, Membangun skema sertifikasi yang terukur dan efisien untuk setiap pengiriman produk pangan berisiko tinggi.
Kedua, Meningkatkan koordinasi teknis dengan FDA, termasuk penyelarasan parameter keamanan pangan dan format sertifikat digital dan, Ketiga, Berkoordinasi erat dengan BRIN dan BAPETEN dalam hal uji laboratorium, analisis risiko, serta pengendalian potensi kontaminasi Cs-137.
Dengan langkah ini, Indonesia memastikan bahwa setiap produk pangan yang dikirim ke luar negeri memenuhi standar global keamanan dan mutu.
“Penunjukan BPOM sebagai Certifying Entity oleh FDA adalah bentuk pengakuan atas kredibilitas sistem pengawasan kita. Fokus BPOM sederhana: melindungi kesehatan publik dan menjaga martabat ekspor Indonesia di pasar dunia,” ujar Taruna.
Penunjukan BPOM ini, memperlihatkan pergeseran peran Indonesia — selain objek pengawasan menjadi subjek global dalam sistem keamanan pangan internasional.
Kolaborasi lintas lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan menandai soliditas pemerintah dalam memastikan bahwa isu Cs-137 tidak menjadi hambatan dagang, tetapi momentum untuk memperkuat kepercayaan dunia terhadap produk Indonesia. (AE)