menitindonesia, JAKARTA – Pertanyaan mengenai hukum berdiri sendirian di belakang shaf saat salat berjamaah kerap muncul di kalangan umat Islam, terutama ketika kondisi masjid ramai dan barisan jamaah telah penuh.
Dalam ajaran Islam, Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya menjaga kerapian shaf. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Nabi bersabda, “Janganlah seseorang salat sendirian di belakang shaf.” Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan seseorang yang salat sendirian di belakang shaf untuk mengulangi salatnya.
Namun, bagaimana jika semua barisan sudah penuh dan tidak ada lagi celah untuk bergabung?
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi demikian, berdiri sendirian di belakang shaf diperbolehkan, karena termasuk keadaan uzur (tidak mampu). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an: “Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu” (QS. At-Taghābun: 16).
Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama besar, seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-‘Utsaimin, serta merupakan salah satu pendapat kuat dalam mazhab Hanbali. Mereka menegaskan bahwa apabila seseorang sudah berusaha untuk bergabung tetapi tidak menemukan ruang, maka salatnya sah dan tidak berdosa.
Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi‘i tetap berpendapat bahwa salat sendirian di belakang shaf tidak sah, berpegang pada keumuman larangan dalam hadis. Meski demikian, pendapat ini dinilai kurang memberikan kemudahan bagi jamaah dalam kondisi tertentu.
Para ulama juga mengingatkan, jika masih ada celah di barisan depan, jamaah dianjurkan segera maju dan menutup shaf agar barisan tetap rapi sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdiri sendirian di belakang shaf diperbolehkan bila seluruh shaf sudah penuh, namun tidak boleh dilakukan tanpa uzur.