Kejari Makassar Usut Dugaan Korupsi Rp9,5 Miliar di Baznas

Kantor Kejaksaan Negeri Makassar (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai membidik dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp9,5 miliar yang mengalir ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar.
Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dugaan penyimpangan muncul setelah sebagian penggunaan dana itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal. Kini, kasusnya tengah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad membenarkan langkah hukum tersebut. Ia mengatakan, perkara ini sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Benar, saat ini penyidik sedang mendalami dugaan penyimpangan dana hibah di Baznas Makassar. Nilainya sekitar Rp9,5 miliar,” kata Arifuddin, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Teken Kerja Sama Tripartit untuk Optimalisasi Pajak

Arifuddin yang juga menjabat Plt Kasi Intelijen Kejari Makassar mengungkapkan, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi, baik dari pihak Baznas maupun instansi pemberi dana hibah.
“Kurang lebih 12 orang sudah kami mintai keterangan untuk memperjelas aliran dana tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana hibah digunakan tidak sesuai tujuan.
“Misalnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi bantuan santri justru dipakai untuk kegiatan lain,” ujarnya.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, Kejari Makassar memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
“Kami akan menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Arifuddin.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana hibah di daerah. Kejari Makassar berharap, pengelolaan dana publik dan dana umat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.