Pelaku Penculikan Bilqis saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Jajaran Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) yang sempat menghebohkan publik. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: bocah malang itu dijual hingga tiga kali oleh pelaku berbeda sebelum akhirnya ditemukan di Provinsi Jambi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus bermula saat pelaku utama berinisial SY (30) menculik Bilqis di Taman Pakui, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025).
“Pelaku SY membawa korban dari lokasi kejadian ke rumah kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Karena alasan ekonomi, SY kemudian menawarkan Bilqis di sebuah grup Facebook adopsi anak. Tak lama, muncul pembeli berinisial NH (29) asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang datang langsung ke Makassar untuk menjemput korban.
“Transaksi dilakukan di kos pelaku dengan harga Rp3 juta. Setelah itu, NH membawa korban menggunakan pesawat,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas bandara, identitas Bilqis dipalsukan menjadi ‘Chaira Ainun’. Semua dokumen penerbangan, termasuk tiket, telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku.
“Nama korban diganti agar tidak menimbulkan kecurigaan saat terbang dari Makassar,” tambah Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah.
Sesampainya di luar daerah, NH menjual kembali Bilqis kepada pasangan kekasih AS (36) dan MA (42) di Kabupaten Merangin, Jambi, seharga Rp15 juta. Namun, keduanya kemudian memperjualbelikan lagi korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
“Pelaku AS dan MA membeli dari NH seharga Rp30 juta dan menjual kembali seharga Rp80 juta,” beber Kapolda.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan itu diketahui telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
“Keduanya bukan pemain baru. Mereka mengaku sudah 10 kali memperjualbelikan bayi dan anak secara ilegal,” ungkap Djuhandhani.
Pelaku NH juga diketahui telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Ia sempat melarikan diri ke Sukoharjo sebelum ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, masing-masing SY di Makassar, NH di Sukoharjo, serta pasangan AS dan MA di Jambi.
Kapolda Sulsel menegaskan, jajarannya masih menelusuri dugaan adanya jaringan besar di balik perdagangan anak lintas daerah tersebut.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami terus kembangkan untuk membongkar seluruh jaringan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Jambi dan telah dipulangkan ke keluarganya di Makassar. Polisi memastikan seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penculikan anak.