Prabowo Subianto tegaskan penyelamatan Rp371 triliun aset negara—langkah besar hentikan kebocoran dan dorong pembangunan.
Dalam 1,5 tahun, negara berhasil “mengembalikan” Rp371 triliun dari kawasan hutan—angka fantastis yang membuka peluang besar mempercepat pembangunan nasional.
menitindonesia, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan aset negara hingga Rp371 triliun.
Nilai tersebut hampir setara 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai sekitar Rp3.800 triliun.
“Yang dilakukan Satgas PKH dalam 1,5 tahun ini menyelamatkan hampir 10 persen dari APBN,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Angka ini memperlihatkan besarnya potensi kebocoran negara yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam.
Dari Hutan ke Pembangunan Nyata
Bagi Prabowo, Rp371 triliun bukan hanya angka, tetapi peluang nyata untuk mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Ia menyebut, dana sebesar itu dapat digunakan untuk memperbaiki seluruh sekolah di Indonesia, melengkapi fasilitas digital, hingga membangun sanitasi yang layak. Selain itu, pembangunan ribuan jembatan di desa-desa juga dinilai mampu membuka akses wilayah dan mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat.
“Kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita,” kata Prabowo.
Kerja Satgas PKH, lanjutnya, bukan hal mudah. Upaya menjaga dan mengembalikan aset negara dari aktivitas ilegal membutuhkan keberanian dan tanggung jawab besar.
“Saudara-saudara adalah orang yang punya tanggung jawab besar kepada negara dan rakyat,” tegasnya.
Pada periode Januari hingga April 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan denda administratif dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp11,42 triliun yang disaksikan langsung oleh Presiden. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda lingkungan, penerimaan negara bukan pajak, hingga hasil penanganan tindak pidana korupsi.
Sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menyetorkan Rp31,3 triliun ke kas negara. Sementara itu, sejak Februari 2025, upaya penertiban yang dilakukan juga berhasil mengembalikan penguasaan negara atas jutaan hektare kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal, serta ribuan hektare lahan pertambangan ilegal.
Capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai memperkuat kendali atas aset strategisnya, sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi.