Diduga Selundupkan Ore Nikel di Lasusua Pakai Dokumen Terbang, JPKP Nasional Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Usut PT KTR

Massa Unras Desak Kejati Sultra usut PT KTI diduga selundupkan nikel pakai dokumen terbang. (Foto: Ist)
menitindonesia, KENDARI – DPD JPKP Nasional Sulawesi tenggara melakukan unjuk rasa di tiga titik: Dinas Perhubungan Sultra, Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (28/6/2022).
JPKP yang selama ini dikenal sebagai Relawan Jokowi itu, mendesak tiga instansi tersebut agar menindak tegas PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang diduga telah melakukan penyelundupan ore nikel di Sultra menggunakan ‘dokumen terbang’.
“PT Kasmar Tiar Raya Diduga telah menyalahi administrasi diduga menggunakan dokumen perusahaan nya untuk melancarkan aktivitas pengiriman ore Nickel yang diduga illegal yang berasal dari IUP PT Putra Dermawan Pratama (PDP) melalui jety PT Kasmar Samudra Indonesia,” kata Koordinator Lapangan, Ali Sabarno.
Dia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan data-data yang ada, besar dugaan PT Kasmar Tiar Raya telah melakukan manipulasi dokumen untuk melancarkan aktivitas pengiriman barang, dalam hal ini ore Nickel yang diduga illegal yang berasal dari IUP PT PDP.
“Kami sudah melakukan unjuk rasa. Kejaksaan Tinggi merespon baik dengan adanya aksi kemarin. Ternyata terkait dugaan PT Kasmar Tiar Raya menggunakan dokumen di luar IUP-nya, telah diketahui oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejatu Sultra,” ujar Ali Sabarno.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak Kejati Sultra sementara menelusuri terkait dugaan penyelundupan ore nikel yang melibatkan PT KTI.
“Pihak Kejati Sultra sisa menuggu bukti-bukti tambahan dari kami, pihak JPKP Nasional. Datanya Susah kami siapkan, secepatnya kami akan serahkan,” ujarnya.
Kuasa Hukum JPKP Nasional, Hasrun, SH, juga menegaskan, apabila aksi mereka tidak ditanggapi oleh pihak APH di Sulawesi Tenggara, maka JPKP tidak akan diam dan akan melakukan aksi lagi ke Kejagung dan Mabes Polri.
“Kami siap mengawal kasus ini,” ucap Ali Sabarno didampingi oleh kuasa hukum PJP, Harun.
Selain itu, ungkap Ali, pihaknya juga menduga Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, Masri Tulak, diduga terlibat menyeludupkan ore nickel, di mana ditandai degan diterbitkan Surat izin Berlayar (SIB).
“Ironisnya, PT Kasmar Samudra Indonesia telah menyampaikan kepada kepala kantor Unit penyelenggara pelabuhan kelas III untuk tidak memberikan izin sandar atau bongkar muat tongkang di jety PT Kasmar Samudra Indonesia kepada pemilik ore nikelnya yang bersumber dari PT PDP atau perusahaan lainnya yang tidak memperhatikan dokumen keabsahan sumber ore nikel (Pemilik IUP). Tetapi kenyataannya, Syahbandar, Masri Tulak, tetap memberikan izin sandar dan izin berlayar,” ungkapnya. (roma)