FOTO: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum agar memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru untuk mendukung pemerintahan baru yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
“Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam. Presiden Prabowo Subianto ingin fokus penegakan hukum yang tegas disertai bukti-bukti yang kuat,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2024).
Rudi menambahkan, Prabowo juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum yang ingin dicapai yaitu pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.
“Aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan KPK harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru, ini untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini menekankan, Partai Nasdem dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia, ujar dia, memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan. “Terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Dia berharap, Prabowo mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan. “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?”
Jadi, menurut Rudi, aparat penegak hukum jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu. “Jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Anomali Kasus Tom Lembong
Politikus yang berlatarbelakang advokat ini, memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Dengan merujuk masa jabatan Tom Lembong tersebut, maka jelas tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.
“Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.
Lebih lanjut Rudi mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk bagi Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kementerian Perdagangan bisa lebih besar dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi,” pungkasnya.