Kasus Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel, Kejari Maros Periksa Amanna Gappa di Sukamiskin

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta. (ist)
menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan belanja jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala BPKA Sulsel, Amanna Gappa, yang kini berstatus tersangka.
Pemeriksaan terhadap Amanna Gappa dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, mantan pejabat tersebut saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya Amanna Gappa, Kejari Maros juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni D.S selaku Direktur PT FSI dan M.C yang menjabat Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya sebelum mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

BACA JUGA:
Respons Direktur PDAM Maros Terkait Dugaan Penyimpangan yang Naik Tahap Penyidikan di Kejari Maros

Menurutnya, salah satu tersangka belum dapat diperiksa lantaran sedang menjalani perawatan medis akibat sakit. Tersangka tersebut diketahui merupakan suami dari salah seorang tersangka perempuan dalam perkara yang sama.
“Belum kita tahan karena nanti kita berbarengan. Ini satu kesatuan, tentu harus kita bareng-bareng berjalan supaya penanganannya lebih cepat,” kata Sudiarta.
Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Maros juga telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas Sukamiskin agar Amanna Gappa dipindahkan ke Kabupaten Maros.
Langkah itu dilakukan guna memudahkan proses penyidikan hingga tahapan persidangan apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, apabila permohonan pemindahan tidak disetujui, Kejari memastikan proses persidangan tetap dapat dilaksanakan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sidang online nanti diberi konfirmasi, beliau tetap di sana juga tidak apa-apa. Yang penting sudah ada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sama Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Mario Vegas, sebelumnya mengungkapkan bahwa tersangka berpotensi menghadapi tambahan hukuman apabila terbukti bersalah dalam perkara ini.
Meski demikian, kata Mario, penambahan pidana tetap harus memperhatikan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Amanna Gappa dalam perkara korupsi lain.
“Hukumannya bisa saja ditambah, namun tidak boleh melebihi 20 tahun,” kata Mario.