Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir saat konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan skema dana pensiun bagi atlet nasional sebagai bagian dari upaya menjamin kesejahteraan mereka setelah tidak lagi aktif bertanding.
Program tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi atlet yang umumnya memiliki masa karier lebih singkat dibandingkan profesi lainnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, mengatakan negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan kehidupan yang layak saat memasuki masa pensiun.
Menurutnya, sebagian atlet memang masih mampu berkarier hingga usia 40 tahun. Namun, usia tersebut tetap jauh lebih muda dibandingkan pekerja pada umumnya yang baru memasuki masa pensiun pada rentang usia 50 hingga 60 tahun.
“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40 tahun, tetapi dibandingkan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60 tahun, mereka pensiun lebih muda. Akhirnya mereka harus punya dana pensiun,” kata Erick dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyusun skema tersebut. Erick menegaskan, aspek keberlanjutan dan transparansi menjadi perhatian utama agar dana pensiun atlet benar-benar dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Pemerintah juga berupaya memastikan pengelolaan dana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
“Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga menggandeng sejumlah lembaga, mulai dari Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga para pakar olahraga dalam proses penyusunan skema dana pensiun atlet.
Erick mengakui penyusunan program tersebut memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik profesi atlet berbeda dengan pekerja formal pada umumnya.
Jika dana pensiun pekerja biasanya bersumber dari potongan gaji bulanan, atlet tidak memiliki pola penghasilan tetap yang dapat dijadikan dasar perhitungan kontribusi dana pensiun.
“Nah, atlet tidak ada gaji bulanan. Tidak ada uang juara yang sifatnya tetap. Ini yang sedang kita godok bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa terus berjalan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai bahan perbandingan, pemerintah juga mempelajari berbagai model perlindungan sosial atlet yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan India.
Menurut Erick, Indonesia sebagai negara besar harus mampu menghadirkan sistem perlindungan yang tidak kalah baik bagi para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di berbagai ajang olahraga.
“Kalau Malaysia dan India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa,” tegasnya.
Penyusunan skema dana pensiun tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur hak jaminan sosial dan penghargaan bagi atlet.
Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan atlet dapat terjamin secara berkelanjutan, tidak hanya saat masih aktif bertanding, tetapi juga ketika memasuki masa pensiun.
Skema dana pensiun itu nantinya akan menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem perlindungan sosial olahraga nasional, sekaligus bentuk penghargaan negara kepada para atlet yang telah berkontribusi membawa prestasi bagi Indonesia.