Prabowo Minta Layanan BPJS Tak Lagi Dibedakan, Pemerintah Kucur Rp20 Triliun

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto meminta kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan ditingkatkan. Prabowo secara khusus menyoroti antrean pelayanan hingga praktik pembedaan pasien BPJS dengan pasien non-BPJS.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Prabowo meminta antrean peserta BPJS dipersingkat. Presiden juga menegaskan seluruh rumah sakit tidak boleh membeda-bedakan pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS.
“Kalau misalnya ada pasien (BPJS Kesehatan) yang masuk, juga bisa dilayani dengan baik. Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” kata Budi.
Menurut Budi, peningkatan kualitas pelayanan BPJS tidak lepas dari kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Arus kas yang kuat dibutuhkan agar pembayaran klaim kepada rumah sakit berjalan lancar.

BACA JUGA:
Kemensos Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Sedot Anggaran Sekolah Negeri, Ini Target Prabowo di 2027!

Pemerintah kemudian menyiapkan suntikan dana Rp20 triliun untuk menutup selisih arus kas atau cash flow gap BPJS Kesehatan.
Budi mengatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui pencairan dana tersebut sekitar dua pekan lalu. Dana itu digunakan untuk menutup selisih antara penerimaan iuran peserta dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan Rp20 triliun akan dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak Rp10 triliun dicairkan pada Oktober dan Rp10 triliun berikutnya pada November.
“Sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” tutur Suahasil.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkap kondisi arus kas BPJS masih menghadapi tekanan. Hingga September 2026, iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan manfaat yang harus dibayarkan.
“Jadi, kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” jelas Prihati.
Prihati mengatakan salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Saat ini, sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif dan tidak membayar iuran. Kondisi itu turut memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta menjaga status kepesertaan dengan membayar iuran sesuai prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong.
Selain persoalan kepatuhan iuran, BPJS Kesehatan juga menghadapi tekanan akibat belum adanya penyesuaian nilai iuran selama enam tahun terakhir. Pada saat yang sama, biaya pelayanan medis dan pemanfaatan layanan rumah sakit terus meningkat.
Untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan menyiapkan perubahan pola pembayaran dari sistem berbasis volume (volume-based) menuju sistem berbasis manfaat atau hasil layanan (value-based).
Prihati menjelaskan sistem berbasis volume cenderung membuat semakin banyak layanan yang diberikan fasilitas kesehatan, semakin besar pula pembayaran yang diterima.
Ke depan, BPJS Kesehatan akan mendorong sistem berbasis manfaat agar pelayanan yang diberikan lebih sesuai kebutuhan peserta dan tepat sasaran.
“Ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value-based, dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan, yang tepat sasaran,” pungkasnya.