Taruna Ikrar Dorong Apoteker Perkuat Kemandirian Obat Nasional

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyampaikan keynote speech dalam pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) periode 2026–2030 di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Taruna mendorong penguatan peran apoteker dan sinergi dengan regulator untuk mendukung kemandirian industri farmasi serta ketahanan kesehatan nasional.
  • Di tengah ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku obat yang mencapai sekitar 94 persen pada 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar mendorong penguatan peran apoteker untuk membangun kemandirian farmasi nasional. Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia periode 2026–2030 menjadi momentum memperkuat sinergi profesi dan regulator demi ketahanan kesehatan Indonesia.
menitindonesia, JAKARTA — Ketergantungan terhadap bahan baku obat impor menjadi salah satu tantangan strategis dalam membangun kemandirian industri farmasi Indonesia. Di balik ketersediaan obat yang dibutuhkan masyarakat, terdapat persoalan mendasar mengenai kemampuan negara menjaga pasokan ketika dunia menghadapi ketidakpastian geopolitik dan gangguan rantai distribusi global.
Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., saat tampil sebagai keynote speaker dalam pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) periode 2026–2030 di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2026).
BACA JUGA:
Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Strategis
Di hadapan jajaran pengurus organisasi profesi tersebut, Taruna menekankan pentingnya memperkuat ekosistem kefarmasian nasional. Apoteker memiliki posisi strategis dalam memastikan obat yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, sekaligus mendukung pengembangan industri farmasi dalam negeri.
Ikatan Apoteker Indonesia merupakan organisasi profesi yang menaungi ratusan ribu apoteker aktif di seluruh Indonesia. Dengan jangkauan anggota yang luas, IAI memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional, mulai dari peningkatan kompetensi profesi dan kualitas pelayanan kefarmasian hingga penguatan industri farmasi dalam negeri.
Besarnya potensi tersebut membuka ruang kolaborasi yang luas antara organisasi profesi dan regulator. Apoteker tidak hanya berperan dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam penelitian, pengembangan produk, pengendalian mutu, dan pemastian keamanan obat.
Dalam pointer sambutannya, Taruna menyoroti data bahwa sekitar 94 persen bahan baku obat Indonesia masih bergantung pada impor pada 2025. Ketergantungan tersebut membuat pasokan bahan baku rentan terhadap dinamika geopolitik, gangguan rantai pasok internasional, serta perubahan kebijakan negara pemasok.
Persoalan itu menempatkan kemandirian farmasi dalam agenda yang lebih luas. Ketersediaan obat bukan hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan sehari-hari, melainkan juga menyangkut kemampuan negara memenuhi kebutuhan masyarakat ketika terjadi krisis.
Karena itu, penguatan industri farmasi nasional perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas produksi bahan baku di dalam negeri, penguatan penelitian, diversifikasi sumber pasokan, dan percepatan hilirisasi hasil riset. Langkah ini penting agar hasil penelitian tidak berhenti di laboratorium, tetapi berkembang menjadi produk yang dapat diproduksi secara berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

WhatsApp Image 2026 10 12 at 09.43.49 e1791773104275

Apoteker dan Kolaborasi Strategis untuk Kemandirian Farmasi

Pelantikan pengurus PP IAI periode 2026–2030 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara regulator dan organisasi profesi. Dengan ratusan ribu apoteker aktif yang tersebar di berbagai daerah, IAI memiliki potensi sumber daya manusia yang dapat berkontribusi dalam pembangunan kesehatan sekaligus mendukung penguatan industri farmasi nasional.
Taruna mencatat, sekitar 70 persen pegawai BPOM berasal dari profesi apoteker. Kesamaan latar belakang keilmuan dan tanggung jawab profesional tersebut menjadi modal untuk mempererat sinergi dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan.
BACA JUGA:
Future Leaders Summit 2026, Para Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke Kepala Bakom RI dan Menteri Koperasi
Peran apoteker membentang dari penelitian dan pengembangan bahan baku, formulasi, produksi, pengendalian mutu, hingga pemastian mutu produk. Dalam pelayanan kesehatan, apoteker juga berperan memberikan informasi mengenai penggunaan obat yang tepat, membantu memastikan keamanan terapi, dan mengedukasi masyarakat agar menggunakan obat secara rasional.
Penguatan kompetensi profesi menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan industri farmasi yang semakin kompleks. Apoteker dituntut mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa mengabaikan keselamatan pasien serta perlindungan masyarakat.
Tantangan tersebut terlihat dalam persoalan penggunaan antibiotik yang tidak tepat, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap resistansi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR).
Data pengawasan BPOM menunjukkan persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter mencapai 63,75 persen pada 2025, menurun dibandingkan 70,59 persen pada 2024. Meski menunjukkan penurunan, angka tersebut mengindikasikan bahwa pengendalian penggunaan antibiotik masih memerlukan perhatian serius dan kolaborasi lintas profesi.
Resistansi antimikroba dapat membuat infeksi semakin sulit diobati, meningkatkan biaya pelayanan kesehatan, dan memperbesar risiko kematian. Dalam menghadapi ancaman ini, apoteker memiliki peran penting untuk memastikan penyerahan antibiotik sesuai ketentuan, memberikan edukasi mengenai penggunaan obat secara rasional, serta membantu meningkatkan kepatuhan pasien terhadap terapi.
Upaya tersebut membutuhkan kerja bersama antara apoteker, dokter, tenaga kesehatan lainnya, regulator, dan masyarakat. Edukasi publik, kepatuhan terhadap ketentuan penyerahan obat, serta pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting dalam mempertahankan efektivitas pengobatan.
Pada saat yang sama, perkembangan bioteknologi menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru bagi dunia kefarmasian. Produk biologi dan terapi inovatif, termasuk Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP), menuntut peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian agar mampu mengikuti perkembangan teknologi kesehatan serta memahami aspek keamanan dan mutu produk yang semakin kompleks.
Taruna juga menekankan pentingnya kolaborasi Academia-Business-Government (ABG), yakni kerja sama antara perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemerintah. Sinergi tersebut diharapkan mempercepat hilirisasi hasil penelitian, meningkatkan kapasitas produksi bahan baku obat nasional, serta memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat.
Perguruan tinggi berperan menghasilkan pengetahuan dan inovasi. Dunia usaha dibutuhkan untuk mengembangkan hasil penelitian menjadi produk yang dapat diproduksi secara berkelanjutan, sedangkan pemerintah berperan menciptakan kerangka kebijakan dan pengawasan yang mendukung inovasi sekaligus melindungi kepentingan publik.
Dalam ekosistem tersebut, IAI dapat menjadi mitra strategis melalui penguatan kompetensi apoteker, penyampaian masukan berbasis keilmuan, dan dukungan terhadap penerapan standar profesi. Jaringan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia juga membuka peluang untuk memperkuat edukasi penggunaan obat dan meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian.
Hubungan konstruktif antara BPOM dan IAI diperlukan agar kebijakan pengawasan obat dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat. Dialog antara regulator dan organisasi profesi perlu bertumpu pada bukti ilmiah dan analisis berbasis risiko sehingga kepastian regulasi, inovasi industri, dan perlindungan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Kemandirian obat pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar penambahan fasilitas produksi. Indonesia memerlukan riset yang kuat, sumber daya manusia kompeten, sumber pasokan yang lebih beragam, serta koordinasi yang konsisten antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan organisasi profesi.
Dalam konteks itulah, pelantikan pengurus PP IAI periode 2026–2030 memiliki arti strategis. Kepemimpinan organisasi profesi diharapkan mampu memperkuat kontribusi apoteker dalam menjawab tantangan kefarmasian, mulai dari peningkatan mutu pelayanan hingga pengembangan industri farmasi nasional.
Bagi BPOM, kemitraan dengan IAI merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat. Bagi para apoteker, momentum ini membuka ruang kontribusi yang lebih luas dalam memastikan penggunaan obat yang tepat sekaligus mendukung tumbuhnya industri farmasi yang semakin mandiri.
Pada akhirnya, kemandirian farmasi bukan hanya persoalan kemampuan memproduksi bahan baku atau obat di dalam negeri. Lebih dari itu, kemandirian berarti memperkuat kemampuan Indonesia menjaga ketersediaan obat, mempertahankan mutu dan keamanan produk, serta melindungi masyarakat ketika rantai pasok global menghadapi tekanan.
Pengawasan yang kuat, inovasi yang berkembang, dan kolaborasi profesi yang konsisten menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Sebab, kemampuan menyediakan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat merupakan salah satu fondasi bagi ketahanan kesehatan nasional. (AE).