Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi Idris sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada Barru. Sesuai hasil test kesehatan, Ketua DPC PDI Perjuangan itu, dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) karena positif narkoba.
menitindonesia.com, BARRU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru, Syarifuddin H Ukkas menyampaikan kepada awak media, bahwa Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris, dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020.
Sesuai hasil test kesehatan, Andi Mirza dinyatakan TMS karena positif Narkotika. “Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru karena dia positif Narkotika,” kata Syarifuddin H Ukkas saat usai rapat pleno di kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).
Syarifuddin bilang, putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar baru-baru ini.
“Hasil pemeriksaan rumah sakit menjadi dasar keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Ini tidak bisa ditawar,” ujar Syarifuddin.
Lanjut Syarifuddin, konsekwensi dinyatakan TMS, maka Andi Mirza Riogi sebagai calon Wakil Bupati, didiskulifikasi oleh KPU sebagai kandidat, dan diberi kesempatan kepada para partai pengusung untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pilkada Barru 2020.
Diketahui, Andi Mirza Riogi berpasangan dengan calon bupati incumbent, H Suardi Salah.
“Penggantian calon yang TMS, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain. Sesuai aturan PKPU, pimpinan parpol harus mengganti Andi Mirza Riogi,” katanya.
Pasangan Suardi-Ogi diusung oleh empat partai politik. Diantaranya Nasdem 5 kursi, PDIP 3 kursi, PKS 1 kursi dan Demokrat 1 kursi. (ade z)