Penadah hasil curian tape mobil diringkus di Maros. (Foto: Indra_menit)
Puluhan tape dicuri – Penadah hasil curian, tak bisa lolos dari jerat hukum. Suhardi terpaksa menyusul rekannya, Jamaluddin, mendekam di sel Polres Maros. “Pelaku kami tangkap karena dia menadah hasil curian,” kata AKBP Musa Tampubolon.
menitindonesia, MAROS – Sepandai-pandainya maling sembunyi, pasti tertangkap juga. Warga Panakukang, Suhardi (39), maling tape kelas kakap, ditangkap dan tangannya diborgol polisi.
Tukang servis elektronik itu, tak bisa mengelak. Dia ditangkap oleh Polisi dari hasil pengembangan kasus pencurian audio mobil dengan modus pecah kaca. Suhardi merupakan penadah, sementara Jalamaluddin (38) yang diamankan sebelumnya, berperan sebagai eksekutor.
Saat kasusnya dirilis, Polisi juga menunjukkan 20 unit audio mobil dari berbagai jenis dan merek. Semua barang itu, merupakan hasil pretelan oleh tersangka dari berbagai lokasi, mulai Maros, Makassar, Gowa hingga Pangkep.
Bahkan, satu unit barang bukti merupakan milik seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Sulsel. Mobil korban dipreteli saat malam pergantian tahun bersama beberapa unit mobil mewah lainnya di lokasi berbeda.
“Ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka yang sebelumnya telah kita tangkap atas kasus pencurian tape mobil. Pelaku yang ada saat ini adalah penadahnya,” kata Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, Senin (25/01/2021).
Suhardi pun tak mengelak, jika seluruh barang bukti itu, ia ketahui sebagai barang curian. Hampir setiap hari, eksekutor pecah kaca datang padanya menjual, lalu ia beli dengan harga yang terbilang sangat murah.
“Ia membelinya antara Rp 300 sampai Rp 500ribu. Nah ditokonya ia lalu jual dengan harga dua kali lipat. Dia tahu kalau itu memang barang curian makanya, ia membeli dari pelaku itu dengan harga murah,” lanjut Musa.
Nasib sial bagi pelaku penadah barang curian pun terbukti, oleh Polisi ia dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (Indra Jaya Pratama)