Kawasan Karst Berpotensi Rusak, Irfan AB Sosialisasi Perda Perlindungan Karst Maros-Pangkep

Foto Bersama setelah acara sosialisasi Perda Perlindungan Karst Maros-Pangkep. (Foto: indra_menit)
Berpotensi dirusak aktifitas penambang – Kawasan Karst Maros-Pangkep telah dilindungi keberadaannya melalui Peraturan Daerah Sulawesi Selatan. Aktifitas tambang yang ada di sekitar kawasan tersebut, harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerusakan terhadap kawasan yang memiliki cagar budaya itu. “Perda ini penting diketahui oleh publik,” Kata Andi Muhammad Irfan AB.
menitindonesia, MAROS – Anggota DPRD Provisni Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Irfan AB menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros-Pangkep, di Grand Town Hotel Maros, Selasa (2/2/2021).
Nampak hadir dalam acara tersebut Bupati Maros terpilih, Chaidir Syam didampingi oleh Wakil Bupati terpilih Hj Suhartina Bohari. Irfan AB menyampaikan bahwa keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tersebut sangat penting diketahui oleh masyarakat luas, kususnya warga Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.
Menurutnya, Perda tersebut sangat penting karena Maros dan Pangkep yang menjadi stakeholder utama kawasan esensial karts, agar bentangan karts ini dapat dikelolah secara adil dan bijaksana.
Irfan menyampaikan, bahwa kawasan karst Maros-Pangkep, tak hanya menjadi objek keindahan alam yang memiliki potensi pariwisata, tapi kawasan tersebut, menjadi salah satu kawasan karst terindah di dunia setelah karst Cina. “Kars ini harus dijaga kelestariannya dan semaksimal dijadikan potensi wisata yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah,” ujar Irfan.
Pada acara sosialisasi Perda tersebut, Irfan AB juga mengundang Dosen Antropologi dan Arkeologi Universitas Hasanuddin, Iwan Sumantri dan General Manajer Geopark Maros-Pangkep, Dedi Irfan, sebagai narasumber.
Bupati Maros terpilih H.A.S Chaidir Syam, dalam sambutannya, menyampaikan dukungannya terhadap upaya-upaya untuk menjadikan Kawasan Geopark Maros sebagai Geopark Global yang akan diassesment oleh Unesco pada tahun ini.
Sementara itu, Iwan Sumantri menjelaskan secara panjang lebar pentingnya menjaga warisan budaya berupa peninggalan lukisan hewan yang umurnya 45.000 tahun.
“Ini adalah lukisan tertua yang ada saat ini dan berada di kawasan Karst Maros-Pangkep,” ujar Iwan..
Pada forum yang sama, Dedi Irfan juga menyampaikan pandangannya. Ia mengingatkan pentingnya melestarikan kawasan karst Maros-Pangkep. Ia menganggap kawasan karst tersebut memiliki cagar budaya yang wajib dilestarikan dan dilindungi.
Dedi meminta dukungan semua pihak terhadap pelestarian Karst Maros-Pangkep sebagai Global Park. Dia berharap, Anggota DPRD terutama dari daerah pemilihan Maros dan Pangkep, benar-benar memperhatikan pengawasan terhadap pengelolaan karst yang saat ini rawan dirusak karena maraknya aktifitas tambang di sekitar area kawasan karst yang sudah ditetapkan sebagai taman nasional dan hutan lindung.
Sosialisasi Perda yang digelar Anggota Komisi A DPRD Provinsi itu, diikuti perwakilan warga dan pemerintah desa serta kecamatan dari Kabupaten Maros dan Pangkep, terutama yang lokasinya berada di kawasan Karst Maros-Pangkep. (indra jaya pratama)