Terkait Penangkapan Wawan, Supriansa Minta Polri Lindungi Wartawan, Jangan Kebiri UU Pers

Anggota Komisi III DPR, Supriansa, SH, MH. (Foto: Ist)

Tidak tahu ada hak jawab – Wawan dilapor ke polisi gara-gara menulis berita dugaan penyalahgunaan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Enrekang. Bupati Muslimin Bando merasa namanya tercemar akibat tulisan Wawan. “Polisi mestinya gunakan UU Pers sebagai aturan hukum yang mengikat wartawan, ada mekanisme hak jawab,” kata Supriansa.
menitindonesia, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, meminta Polres Enrekang agar tidak melakukan tindakan represif terhadap oknum wartawan yang dilaporkan oleh Bupati Enrekang.
“Disarankan kepada pelapor agar menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supriansa, Jumat (12/2/2021).
Diketahui Wawan ditangkap anggota Polres Kabupaten Enrekang, hari Minggu, 7 Februari 2021, di Makassar, pekan lalu. Wawan ditangkap karena telah dilaporkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang merasa namanya tercemar akibat berita yang ditulis Wawan.
Supriansa memberi perhatian khusus terhadap kasus Wawan. Menurutnya, semestinya tidak dilakukan penangkapan dan penahanan kepada Wawan, sebab yang dipermasalahkan berita yang ditulis dan diterbitkan di media online tempatnya bekerja.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, pekerja pers diatur oleh undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang pers.
“Apabila terdapat pemberitaan yang meragukan kebenarannya, maka pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan, memiliki hak jawab sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 undang-undang pers,” kata Supriansa.
Dia berharap, penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan.
“Kecuali di media yang sama sudah diminta hak jawab tapi pihak media terkait tidak menghiraukan, maka penyidik baru bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan wartawan yang dianggap tidak benar,” katanya.
Sebelumnya, Wawan menulis berita di medianya terkait dugaan penyalahgunaan dana PEN sebesar Rp516 miliar di Kabuipaten Enrekang. Wawan menduga, dana PEN dipakai untuk membayar gaji honorer Pemkab Enrekang.
Kabag hukum Pemkab Enrekang, Dirhamzah, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, bahwa berita yang ditulis Wawan tersebut tidak benar dan dianggap mencemarkan nama Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
“Karena sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik yang merugikan Bupati Enrekang, maka kami laporkan ke polisi,” katanya seperti dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (12/2).
Ditanya apakah sudah menggunakan hak jawab di media tempat wawan menulis berita tersebut, Dirhamzah mengaku belum tahu kalau ada hak jawab.
Pihak Infokom yang dikonfirmasi melalui Dirhamzah, juga mengakui jika tidak menggunakan mekanisme hak jawab.
”Kami tidak lakukan hak jawab, tapi tugas kami hanya menscreenshot berita yang dimuat Wawan di media online lalu dijadikan dasar untuk dilaporkan,” kata Anjas, pegawai Infokom.
Sementara itu, Kepala Polres Kabupaten Enrekang AKBP Sinjaya menjelaskan, pelaku adalah warga yang berdomisili di Lingkungan Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang dan diduga melanggar UU ITE.
“Pelaku diduga dengan sengaja membuat berita melalui media online, berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap diri pribadi Bupati Enrekang. Saat ini, pelaku kami amankan beserta barang bukti, yang diduga digunakan saat membuat berita yang berisi muatan penghinaan terhadap bupati Enrekang,” ujar AKBP Sinjaya. (andi ade zakaria)