menitindonesia, MAROS – Bupati Maros HAS Chaidir Syam melarang seluruh ASN di Lingkup Pemkab Maros mudik selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Chaidir mengeluarkan Surat Edaran Bupati Maros Nomor 0612/275/SET tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik
“Semua ASN di lingkup Pemkab Maros deilarang mudik. Kalau ada yang melanggar kami pastikan kenakan sanksi,” kata Chaidir Syam, Rabu (28/4/2021).
Dia menambahkan, keputusannya melarang mudik sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat karena Ramadan dan Lebaran tahun 2021 ini, masih di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, tidak ada kegiatan pulang kampung bagi ASN. Kita sama-sama lebaran di Maros saja,” ucap Chaidir.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASNY yang melanggar keputusan bupati, kata dia, akan ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Maros M Ferdiansyah mengatakan, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Maros dalam waktu dekat akan mendirikan posko penyekatan di wilayah perbatasan Maros–pangkep dan Maros–Bone dengan membangun 2 Posko utama.
“Ini merupakan langkah kenyamanan bersama dalam pencegahan dan penularan virus corona atau Covid-19,” pungkas Ferdi. (roma)