menitindonesia, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah (telegram) kepada para Kepala Polda se Indonesia. Ia meminta para Kapolda agar menindaki jika ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah Pandemi Covid-19.
Telegram perintah Kapolri itu tertuang dalam surat nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021, kemarin.
“Benar surat telegram tersebut. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Adapun intruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.
Setidaknya, kata dia, ada lima poin intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email. (roma)