menitindonesia, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa kasus suap Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Hakim meyakini Agung terbukti telah menyuap untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Agung dianggap terbukti melanggar Pasal 5 (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Agung Sucipto) oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (26/7/2021).
Hukuman yang dibacakan Hakim Ibrahim Palino, sama dengan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, denda dan hukuman penggantinya lebih rendah. Sebelumnya, Jaksa menuntut Agung dua tahun penjara dan denda 250 juta subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, Agung adalah pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Pada tanggal 26 Februari 2021, Agung Sucipto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agung menyuap mantan Sekretaris PUTR Edy Rahmat duit sebanyak dua kardus dengan jumlah total Rp2,5 miliar.
Agung diduga mengincar rencana pekerjaan pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan yang dianggarkan Rp 15,7 miliar.
Mendapat putusan 2 tahun penjara, Agung mengaku tidak akan mengajukan banding. Melalui pengacaranya, Bambang Hartono, ia merasa vonis yang diberika hakim Ibrahim Palino dapat diterimanya.
“Kalau menurut saya, mungkin tidak akan banding dan itu sudah selesai. Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik jalani karena dia (Agung Sucipto) mengakui,” ujar Bambang. (roma)