Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Kajari Maros, Suroto. (Foto: ist)
menitindonesia, MAROS – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Suroto, menandatangani memorandum of understanding (MoU) di ruang rapat Bupati Maros, Senin (30/8/2021).
Kesepakatan kerjasama yang diteken terebut mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan usaha negara di wilayah hukum Kabupaten Maros.
Kepada wartawan, Suroto mengatakan, kerjasama dengan Pemkab Maros tersebut merupakan pintu masuk bagi kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemkab Maros.
“Sebagai pelaksana negara yang mewakili pemerintah daerah dan badan usaha milik negara, ketika ada permasalahan hukum, kami inilah perwakilannya,” kata Suroto.
Lebih lanjut, Surot menjelaskan, MoU yang dibuat bersama Pemkab Maros itu ditindak lanjuti dengan surat kuasa kalau ada masalah hukum. Hal ini, ujar Suroto, menjadi bagian dari sinergitas antara Kejari dengan Pemkab Maros untuk membantu pemerintah daerah untuk menertibkan asset-asset negara.
“Ya, pihak kami akan membantu Pemkab untuk melakukan pendekatan hukum untuk menertibkan assetdaerah dan negara yang ada di Maros,” ujar Suroto.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, MoU bersama Kajari Maros ini, adalah upaya yang dilakukan Pemkab Maros untuk pendampingan penanganan masalah hukum di lingkup daerah.
“Dalam banyak hal pemerintah bisa saja akan berhadapan dengan masalah hukum, terutama perdata dan tata usaha negara, olehnya itu kami membuat MoU dengan pihak Kejari,” ujarnya.
Selain itu, Chaidir juga mengungkapkan pihak Kejari nantinya selain melakukan pendampingan masalah hukum, juga akan memberikan pendapat hukum dan tindakan hukum.
“Selain bantuan hukum, juga ada pendampingan hukum atau legal assistance, pendapat hukum atau legal opinion, dan tindakan hukum lainnya,” pungkasnya. (roma)