Ulah Debt Colector Mau Merampas Kendaraan di Jalan, Arus Lalulintas di Antang Macet

Robert Sattu usai mel;aporkan debct colector yang hendak merampas mobilnya di Mapolsek Antang. (Foto: ist)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

menitindonesia, MAKASSAR – Tiga orang Debt Collector yang mengaku dari Adira Finance beraksi dengan berusaha mengambil paksa mobil yang sementara digunakan Rober Sattu (46), mengakibatkan arus lalulintas mogok cukup lama karena sepanjang jalan Dr Leimena, Antang, macet total, Selasa (8/9/2021), siang
Rober Sattu selaku korban, terpaksa melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polsek Manggala, kepada Wartawan dia mengatakan, dia ulah para pelaku awalnya seperti perampok yang langsung menyetop kendaraannya dan seorang diantaranya yang diketahui bernama SJY (35), langsung merampas kunci kontak.
“Saya kira perampok, jadi saya melawan mempertahankan kunci, apalagi saya sementara antar penumpang. Akibatnya, tangan saya terluka,” katanya,
Menurutnya, soal tunggakan, sudah dibicarakan dengan pimpinan ‘Adr’ ketika membayar sebagian utangnya beberapa har lalu
“Mereka baik dan maklum karena situasi. Apalagi saya ini sopir ‘grap’ dan hampir 3 tahun membayar kredit sekitar Rp 200 jutaan,” ucapnya.
Namun, yang membuat Robert heran, ulah pelaku yang tak bersangkutpaut ketika terjadi ‘transaksi’. Lagipula debt colector tidak bisa menarik kendaraan secara paksa, urusan cicilan di pembiayaan itu meruakan perdata.
“Jadi ketika dilakukan perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan itu sama dengan perampasan barang milik orang lain, dan itu bukan haknya, justru itu bisa dipidana, Yang bisa menyita adalah polisi berdasarkan keputusan perdata,” ujarnya.
Kapolsek Manggala Kompol H.Edhi Supriadi Idrus, SH membenarkan kejadian itu dan kini sementara dalam tahap pemeriksaan Unit Reskrim.
“Kalau rampung, akan diserahkan ke Polsek Panakkukang bersama barang bukti Daihatsu Xenia Silver DD 1848 ST, sesuai TKP”, kata Eddhi Supriadi.
Dia menambahkan, karena ada laporan pihaknya wajib menerima dan melakukan proses dengan ketentuan hukum. (andi Pasamangi wawo)