KETIKA menulis catatan ini saya baru saja membaca pandangan Dr. Arqam Azikin, analis politik, Keamanan dan hukum Unhas yang juga Anggota Presedium Forum Alumni Unhas di salah satu media online mengenai Mubeslub IKA Unhas yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, Arqam menuding pelaksanaan Mubeslub cacat hukum, menyalahi prosedur karena diselenggarakan atas inisiatif satu alumni dan bukan diusulkan oleh IKA Fakultas, Wilayah dan Jurusan sebagaimana diatur AD/ART.
Mencermati pemberitaan media juga perbincangan di whatsApp alumni Unhas, ada 2 aspek krusial yang merupakan penyebab sengkarut pasca Mubeslub yang digelar di Jakarta, soal mekanisme pemilihan ketua umum yang dipandang tidak partisipatoris serta keberatan atas keputusan pelaksanaan Mubes yang akan digelar 2 bulan ke depan di Jakarta. Dua point ini yang direspon sangat keras oleh alumni di daerah terutama di Makassar. Mengapa 2 point ini yang krusial dan bukan Mubeslubnya sendiri, sebab andaikan Mubeslub yang digelar di Jakarta mengakomodir 2 point penting keinginan alumni di daerah untuk melibatkan partisipasi alumni dalam pemilihan ketua umum dan Mubes diselenggarakan di makassar saya yakin gelombang protes tidak akan sederas sekarang.
Meskipun hanya membaca sepintas AD/ART IKA Unhas dan mengetahui pelaksanaan Mubeslub dari group-group whatsApp alumni, saya berkeyakinan penyelenggara Mubeslub jauh hari sudah mempersiapkan argumen yuridis dari kemungkinan serangan terhadap keabsahan Mubeslub serta produk yang dihasilkan. Akibatnya argumentasi yuridis untuk mendelegitimasi hasil Mubeslub hanya akan berujung debat kusir. Alasan yuridis hanya efektif di ruang pengadilan. Di sini letak titik lemah penolakan yang bertumpu pada aspek legal formal.
Problem serius Mubeslub karena keputusan yang dihasilkan menutup ruang partisipasi alumni dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasib dan masa depan IKA. Model pengambilan keputusan yang tidak partisipatoris ini yang sulit diterima alumni di era keterbukaan dan demokrasi. Agenda alumni di daerah yang dimotori alumni di Makassar bermaksud memulihkan hak partisipasi alumni dengan memperjuangkannya lewat Mubes di Makassar
Puluhan tahun IKA Unhas stagnan akibat sistem tata kelola yang buruk dan tertutup. Aksesibilitas alumni terhadap aktivitas serta pengambilan keputusan dalam tubuh IKA ikut terkunci. Akibatnya alumni kehilangan rasa memiliki, tidak merasa terwakili dan merasa tidak memperoleh manfaat atas keberadaan IKA unhas. Padahal fasilitas teknologi memungkinkan ruang partisipasi terbuka lebar dan seluruh kegiatan IKA diakses termasuk pelibatan alumni dalam pengambilan keputusan penting. Ketiadaan partisipasi ini yang diabaikan oleh pengurus terdahulu. Kekeliruan terbesar kawan-kawan alumni yang terlibat menggodok AD/ART lewat Mubeslub karena tanpa sadar justru melegitimasi hilangnya hak partisipasi alumni lewat penetapan lokasi pelaksanaan Mubeslub serta mekanisme pemilihan ketua umum.
Agar tetap bisa berprasangka baik dan memosisikan JK sebagai senior serta tokoh nasional yang nama baiknya harus dijaga dan dihormati sebagaimana nasihat Arqam maka sebaiknya memang tidak berfokus pada cacat yuridis Mubeslub. Karena jika itu yang disoal akan menimbulkan kesan JK merupakan bagian yang ikut melegitimasi Mubeslub termasuk mekanisme pemilihan ketua umum selama beberapa periode sebelumnya. Padahal yang dipermasalahkan adalah kesalahan fatal pemrakarsa Mubeslub yang tidak mempertimbangkan konteks yang melatari mengapa Mubeslub digelar. Meminjam perspektif Yarifai Mappeaty dalam catatannya, “Alumni Unhas Terpecah”, tujuan sebenarnya JK mendorong Mubeslub karena ingin meninggalkan legacy yang akan dikenang sepanjang keberadaan IKA Unhas.
Salah satu legacy menarik yang bisa ditinggalkan JK adalah mekanisme one man one vote dalam pemilihan ketua umum yang telah diisyaratkan dalam pernyataannya sebelum Mubeslub digelar. Sayangnya, lagi-lagi meminjam perspektif Yarifai Mappeaty, “para pendukung Mubes Jakarta gagal menerjemahkan maksud JK”.