Soroti Data Penerima Bansos, ACC Sulawesi: Memalukan Ada ASN Yang Menerima Bansos di Sulsel

Ilustri bansos tunai, duitnya konon diterima ASN. (ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Peneliti Hukum Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi menyoroti, Ali Asrawi Ramadhan, data yang yang terungkap bahwa lebih dari seribu Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penerima bansos di Sulawesi Selatan, sebagai tanda amburadulnya sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Hal serupa juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, Dinas Sosial Kota Makassar juga menemukan 11.305 data calon penerima bantuan sosial tidak valid. Ini sudah mencederai rasa kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19, masyarakat fakir miskin dan rentan yang harusnya menjadi sasaran pemberian dana bansos ini, malah jadi korban akibat pendataan yang salah urus ini,” kata Ali Asrawi Ramadhan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejak pandemi Covid-19, kritikan untuk memperbaiki DTKS ini terus digencarkan. Menurut Ali Asrawi, DTKS mempunyai fungsi strategis sebagai basis data penerima bantuan sosial dan juga digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program bantuan sosial.
Olehnya itu, kata dia, perbaikan data DTKS merupakan kebutuhan mendesak dan harus diselesaikan cepat, apalagi anggaran untuk memperbaiki DTKS pada tahun 2021 sebesar Rp1,3 Triliun.
“Ditemukannya data lebih dari seribu ASN penerima dana bansos di Sulawesi Selatan menunjukan bahwa perbaikan DTKS tidak benar-benar dilakukan dan sia-sia, hal ini juga menunjukan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan DTKS ini,” ujar Ali Asrawi.
Selain itu, ACC juga menilai pemerintah daerah tidak berpihak dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat fakir miskin dan rentan terutama di masa pandemi Covid-19.
“ASN di Sulawesi Selatan yang turut menikmati dana bantuan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat fakir miskin dan rentan adalah bagian dari rusaknya moral sosial dan perilaku korup yang dilakukan para aparatur sipil negara. Kan mereka sudah mendapatkan gaji pokok setiap bulan beserta berbagai tunjangan yang besar dari negara, jadi mereka tidak boleh menerima dana bantuan sosial,” ungkapnya
Ali Asrawi juga meminta, para ASN yang masuk daftar penerima Bansos harus dihapus dalam DTKS atau secara sukarela untuk mundur dalam DTKS. Menurutnya DTKS adalah sistem yang berjenjang dari pemerintah pusat hingga ke daerah kabupaten/kota.
“Dimana Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data, adalah pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kabupaten/Kota,” jelas Ali Asrawi.
Ali menambahkan, tidak berkualitasnya pendataan dana bansos yang berimplikasi pada kesalahan sasaran penerima bansos berpotensi menimbulkan kerugian negara, karen adanya kesalahan administrasi, prosedur tata laksana maupun dugaan pidana.
“Dugaan pidana dapat berubah mark up data juga pemalsuan data penerima bansos. Terus berulangnya kesalahan data ini, memunculkan kecurigaan publik terkait adanya unsur kesengajaan dalam proses pendataan ini,” ucapnya.
Ali Asrawi atas nema ACC, juga meminta Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki kasus ini dan menjadikan DTKS sebagai rujukan awal pendataan lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat hingga di lingkup paling bawah.
“Penegak hukum juga perlu masuk untuk menjadi bagian untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat dalam pendataan ini, Kalau ada oknum penjabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menyalurkan dana bantuan sosial, maka penegakan hukum harus menindak,” terang Ali.
Selain itu, ACC Sulawesi juga meminta Pemprov Sulsel tidak berpangku tangan melihat fenomena yang terus berulang, memperbaiki data DTKS secara berkala dan komprehensif sekaligus membuat sistem yang lebih transaparan dan akuntabel, juga menyediakan ruang-ruang pengaduan sebagai mekanisme kontrol masyarakat terhadap sistem pendataan.
“Penerima dana bansos juga mesti dibuka ke publik via website-website pemerintah daerah dalam lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Adanya ASN jadi penerima bansos sudah sangat memalukan. Sebaiknya nama-nama AS penerima dana bansos ini segera diumumkan ke publik agar ada efek jera karena adanya sanksi sosial,” tandas Ali Asrawi. (roma)