Mantan Anggota Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi (AMPD)
Oleh Ostaf al Mustafa
IPB University dan UGM yang sudah berkeringat untuk membongkar selirat UU Ciptaker (UUCK) dengan membuat buku berformaf PDF yakni Tinjauan Kritis IPB terhadap Undang Undang Cipta Kerja: Suatu Perspektif Agromaritim 2020 (Cetakan Pertama: Desember 2020) dan Kertas Kebijakan: Catatan Kritis terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Edisi 2/ 5 November 2020). Dua kampus ternama tersebut menunjukkan keseriusannya mengungkap sengkarut potensi masalah yang muncul, karena UUCK inkonstitusional tersebut. IPB University menghadirkan 34 anggota tim analisis yang langsung ditangani pengarah yakni Rektor Prof. Dr. Arif Satria, SP, M.Si dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc.F. Sedangkan kampus yang menggunakan nama mahapatih Kerajaan Majapahit tersebut, dalam hal ini Fakultas Hukum menyiapkan 14 anggota tim penyusun.
Sebagai bagian dari tim analisis, kami ditugaskan untuk mempelototi pasal, nomor, huruf, dan kejanggalan-kejanggalan diksi UUCK tersebut. Cara yang dilakukan dengan membandingkannya dengan 78 UU lainnya atau khususnya UU yang berkaitan dengan pertanian atau agromaritim. Terdapat tiga kecenderungan besar dalam metode omnibus law tersebut yakni: pertama menyatakan tidak berlakunya keseluruhan UU atau UU dicabut; kedua, menghapus beberapa pasal pada UU Asal (UU exsisting); dan ketiga, merubah kandungan isi pada pasal tertentu dari UU Asal. Dari sini kita bisa melihat bahwa sebutan inkonstitusional itu tidak hanya tentang adanya UU Ciptaker tersebut, tapi juga pada tiga metode yang digunakan. Setidaknya terdapat empat sesi yang bertentangan dengan (melanggar) UUD 1945 dalam prosesi pembuatannya hingga munculnya UU milik para oligarki radikal tersebut.
Dalam penyusunan naskah tinjaun kritis tersebut, dilakukan secara daring dan luring. Pertemuan luring dengan tim besar dilakukan di salah satu ruangan IPB International Convention Center (IICC), sedangkan pecahan-pecahan tim kecil bertemu di Pendopo Situgede. Menjelang akhir 2020 tersebut atau dua bulan sebelumnya, serangan pandemi Covid-9 menjadi bagian dari ritme pikir seluruh anggota tim. Sehingga prokes ketat diberlakukan di dalam forum-forum analisis tersebut.
Sebagai gambaran kengerian, ketika buku ini disebarkan di akhir tahun, 243 orang meninggal dunia pada 27 Desember 2020. Entah dalam perjalanan pulang atau datang ke forum-forum tersebut, mungkin saja di antara kami ada yang sempat bersinggungan dengan salah seorang korban yang meninggal tersebut atau korban-korban lain yang harus diobati di rumah sakit. Demikianlah begitu berbahayanya menangani suatu undang-undang yang inskonstitusional di tengah pandemi.
Dari 78 UU, terdapat 30 UU terdampak UUCK yang berkaitan dengan bidang kompetensi keilmuan di IPB University. Sebanyak Itulah yang yang masing-masing dibahas oleh anggota tim. Dalam salah satu, sesi forum di IICC, Kepala LPPM IPB University, Dr. Ir. Ernan Rustiadi, Magr yang langsung membawa sendiri buku cetakan UUCK, yang tebal dan beratnya bisa dibuat sebagai barbel untuk menguatkan otot lengan. Kami tentu saja tidak sama sekali menggunakan otot, hanya berfokus pada urat-urat jemari untuk mengetik hasil analisa. Sehingga semua huruf-huruf yang kami patri di atas kertas virtual, pantas dipersembahkan sebagai suatu analisa pemikiran kritis.
Dua perguruan tinggi tersebut, sudah menggelontorkan kemampuan untuk menelisik semua masalah yang disulam oleh DPR dan ditanda-tangani Presiden Jokowi. Yang pasti dari UUCK ada dua pihak yang tidak pernah sama sekali membaca isi UUCK itu yakni sang presiden sebelum menandatanganinya dan juga Mahkamah Konstitusi (MK). Bila memang pernah membaca, mengapa sedemikian terlambat menyatakan pembentukan UUCK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menegaskan seharusnya produk yang dihasilkan dari proses itu juga inkonstitusional, sehingga dianggap tidak berlaku. Andai saja dua pihak itu pernah membaca, maka tak perlu berlama-lama menunggu pemohon untuk dilakukan persidangan yang cuma buang-buang uang rakyat. Selama hampir setahun UUCK tersebut menipu rakyat Indonesia di sepanjang 1.187 halaman tersebut.