Wakili DPR Uji Materi UU Otsus di MK, Supriansa: Kebijakan Afirmatif Tidak Bertentangan UUD 1945

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. (Foto: Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Supriansa, dipercayakan menjadi kuasa DPR RI mewakili Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam gugatan uji materil terkait Undang-Undang Otsus Provinsi Papua yang dilaksanakan di Mahakamah Konstitusi (MK), Senin (13/12/2021).
Secara virtual, Supriansa mengikuti sidang tersebut dari Gedung DPR RI. Ia membacakan jawaban DPR RI di sidang Mahkamah Konstitusi itu.
Diketahui sebelumnya,  revisi Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dianggap mereduksi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP). Sehingga, MRP melakukan uji materi sejumlah pasal dalam UU Otsus Papua terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MRP diwakili Ketuanya Timotius Murib memohonkan uji materi atas sejumlah pasal UU No.2/2021, yakni Pasal 6A ayat 1 huruf d, ayat 2,3,4,5,6, Pasal 28 ayat 1,2,4, Pasal 38 ayat 2, Pasal 59 ayat 3, Pasal 68 ayat 2, Pasal 76 ayat 1,2,3, dan Pasal 77 terhadap UUD 1945. Adapun norma yang diuji antara lain pengangkatan anggota DPRD, usulan pemekaran daerah otonomi baru oleh pemerintah pusat, dan lain-lain.
Supriansa mengatakan norma pengisian anggota DPRP yang diangkat dengan kuota dalam Pasal yang diuji pemohon dimaksudkan sebagai kebijakan afirmatif untuk memberikan peran bagi masyarakat Papua dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Kebijakan afirmatif merupakan bentuk perhatian khusus yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Supriansa.
DPR juga menyampaikan perubahan norma dari kata MRP “wajib” menjadi “dapat” memberikan pertimbangan dalam pengangkatan anggota DPRP, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 4 UU Otsus Papua, bukan berarti menimbulkan ketidakpastian hukum bagi MRP dalam melaksanakan tugasnya.
“Karena MRP memberikan pertimbangan dari hasil rekrutmen yang dilakukan partai politik. Ada pula pemilihan anggota DPRP dari hasil pemilihan umum,” terang Supri. (roma)