Bukti tangkap tangan penyu yang dieksploitasi. Keempat penyu ini sudah dilepas liarkan. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Subdit Tipidter IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Komisaris Polisi Arisandi, mengatakan akan mengusut tuntas kasus pidana pada konservasi penyu yang terjadi di Taman Wisata Pulau (TWP) Kapoposan.
“Kasus eksploitasi penyu ini harus ditangani dengan tepat dan optimal. Kasus ini sudah menjadi perhatian internasional dan harus ditangani secara optimal agar tidak terjadi di perairan kita,” kata Kompol Arisandi, Selasa (21/12/2021).
Seperti diketahui, kasus eksploitasi penyu kerap terjadi di dalam kawasan TWP Kapoposan, masyarakat sekitar yang mengetahui penyu adalah biota laut dilindungi, melapor ke Polda Sulsel bersama Tim Pengelola TWP Kapoposang dan DKP Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Kasie Pengawasan CDK Mamminasatta, Sayyid Zainal Abidin Aidid.
Selanjutnya, Kompol Arisandi menegaskan pentingnya pelestarian dan perlindungan terhadap biota laut dilindungi jenis penyu.
“Banyak pihak khususnya pemerintah, pengelola, dan masyarakat berharap ada efek jera terhadap pelaku tindak eksploitasi agar kejadian ini tidak terulang lagi di berbagai daerah khususnya di dalam Kawasan Konservasi Nasional TWP Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya,” ujar Arisandi.
Pekan lalu, telah diamankan empat dari lima penyu hijau (chelonia mydas) dan dilepas liarkan di perairan pulau Kapoposan. Satu penyu hijau yang mati juga dikuburkan juga telah menjadi barang bukti tangkap tangan.
Sementara itu, Koordinator TWP Kapoposan, Ilham, menyampaikan tidak hanya melakukan pelepas liaran, kegiatan penyidikan dan penyelidikan terus berlanjut pada proses pengamanan beberapa rangka penyu yang diamankan oleh masyarakat sekitar.
“Rangka-rangka yang ditemukan oleh masyarakat sekitar ini diduga sebagai salah satu bukti akan kerap terjadinya eksploitasi penyu di dalam kawasan,” ujar Ilham.
Ia juga berharap penanganan kasus eksploitasi biota laut dilindungi jenis penyu di Perairan TWP Kapoposang ini, harus ditindak dengan serius mengingat sudah banyak eksploitasi penyu terjadi, tidak hanya di dalam kawasan konservasi tapi juga di berbagai daerah.
“Kita ada banyak peraturan mengenai hukum pidana kasus penyu ini, artinya negara tidak kurang upaya untuk menfasilitasi perlindungan pada biota ini yang sudah terkategori terancam punah. Indonesia sendiri memiliki 6 dari 7 spesies yang ada di dunia, tapi di sini banyak kasus eksploitasi pada penyu ditemukan, bukan hanya saat ini, tapi sudah terjadi sejak lama. Sebagai pengelola yang mendampingi aspirasi masyarakat di dalam kawasan, kami tidak segan-segan mengawal tuntas proses hukum pada kasus biota laut dilindungi ini,” pungkasnya. (andi ade zakaria)