DPRD Maros Genjot Pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa Serentak

Ketua DPRD Maros memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Pilkades. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAROS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, HA Patarai Amir memimpin rapat pemantapan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, di ruang rapat utama Gedung DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang Nomor 17, Turikale, Maros, Senin (18/4/2022).



 

Dalam rapat yang dihadiri semua perwakilan komisi dan fraksi ini, dihadiri Wakil Ketua I, Hj Haeriah Rahman dan Ketua Komisi I, H Abidin Said, yang turut mendampingi Patarai Amir.
Dari pihak Pemkab Maros, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten maros, Muh Idrus, dan Bagian Hukum Sekda Kabupaten maros, Rezki.
Patarai Amir, menyebutkan Raperda Pemilihan Kepala Desa ini harus segera dirampungkan untuk menjadi acuan untuk membuat Peraturan Bupati yang mengatur teknis dan tata cara pemilihah kepala desa secara serentak nanti.
“Perda ini kami usahakan bisa rampung bulan Ramadan ini dan segera diajukan pada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Maros,” kata Patarai Amir.
Selain itu, dalam keterangannya kepada wartawan Patarai Amir menjelaskan, Desa merupakan untung tombak pemerintahan, sehingga Pemilihan Kepala Desa secara serentak harus ditata dan dilaksanakan secara tertib, jujur dan transparan.
“Untuk melaksanakan Pilkades sesuai amanat konstitusi, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan PP tentang peraturan pelaksanaannya, maka harus ada payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa. Perda tentang Pilkades ini harus disusun,” ujar Politikus Partai Golkar itu.r iru.
Lebih lanjut, Patarai Amir juga mengungkapkan, Raperda tentang Pilkades yang dibahas DPRD ini, merinci kebutuhan penyelesaian masalah yang dapat muncul akibat pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut.
“Secara garis besar, permasalahan yang harus diatur solusinya dalam Perda tentang pemilihan Kepala Desa dapat dirinci. Misalnya waktu pelaskanaannya, apakah serentak atau bergelombang, perseyatan pemilih, persayaratan calon, penyelesaian masalah kalau terjadi sengketa hingga sumber pembiayaannya nanti,” pungkasnya. (asrul nurdin)