Lokasi tambang nikel wilayah IUP PT PDP di Kolaka Utara. (Foto: Ist)
menitindonesia, KENDARI – Kuasa Hukum PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Andri Darmawan, SH, MH, menyampaikan terkait dengan keluarnya keputusan Peninjauan Kembali Kedua Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor: 68/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022, maka izin usaha pertambang PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, secara hukum berlaku kembali dengan hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
“PT PDP adalah pemegang IUP Nomor: 540/63 Tahun 2011. Lokasinya terletak di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Dengan adanya keputusan PK 2 di MA, maka hak dan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam IUP dikembalikan kepada PT PDP,” kata Andri Darmawan melalui keterangannya, Senin (25/4/2022).
Dia menambahkan, dengan aktifnya kembali IUP PT PDP karena telah mendapatkan keputusan inkrah dari MA melalui upaya hukum terakhir (PK 2), otomatis surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/196 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT PDP tertanggal 12 Juni 2014 dinyatakan batal dan tidak sah.
“Sehubungan adanya kegiatan penambangan nikel secara ilegal dalam wilayah IUP PT PDP, maka kami meminta kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka agar tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar atau dokumen lain terkait pelayaran atau pengapalan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP,” tegas Andri Darmawan.
Dia juga menekankan, agar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka tidak memberi izin berlayar terkait pengapalan ore nikel yang melalui Jety perusahaan lain yang terletak di dalam wilayah IUP PT PDP, karena, menurut Andri patut diduga ore nikel yang dikapalkan tersebut berasal dari wilayah IUP PT PDP.
Andri juga meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara agar melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan penambangan nikel secara ilegal dalam wilayah PT PDP.
“Kami meminta, agar pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap adanya dugaan kegiatan penambangan nikel secara liar di wilayah hukum PDP. Karena sekarang banyak kegiatan penambangan nikel di wilayah kami,” pungkasnya. (roma)