Soal Lahan di CPI, Ketua FAKK Ungkap Kasus Lama Theresia Vs PT GMTDc Tbk

Theresia Tumengkol memberi keterangan pers didampingi Ketua FAKK, Ahmad Mabbarani dan sejumlah LSM. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK), Ahmad Mabbarani, mengungkapkan persoalan lahan milik Theresia Tumengkol yang berada di samping lokasi RS Siloam, Jalan Metro Tanjung Bunga, Center Point of Indonesia (CPI)  Makassar.


Ahmad Mabbarani menuturkan, pada tahun 2013, Theresia Tumengkol pernah melaporkan almarhumah Hj Najemiah ke Polda Sulsel. Saat itu, Najemiah menjual lokasinya kepada RS Siloam, dan diduga merampas sebahagian lahan milik Theresia Tumengkol.
Dimana dalam  laporannya di Mapolda Sulsel, bahwa tanah miliknya seluas 5.000 persegi dijual oleh Najmiah kepada PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk). Atas laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Hj Najemiah sebagai tersangka.
“Namun, kasus Hj Najemiah tersebut mengendap. Kapolda Sulsel, ketika itu, dijabat oleh Irjen Pol Burhanuddin Andi. Setelah ditetapkan tersangka, kasusnya tidak jalan. Bahkan oknum pengacara Theresia, juga tak pernah berkabar lagi dengan kliennya untuk melaporkan perkembangan kasusnya,” kata Ahmad Mabbarani, dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
Dia menambahkan, secara hukum, bukti kepemilikan Theresia terhadap lahan yang dijual Najemiah tersebut meyakinkan penyidik Ditreskrim Polda setelah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Semula, lanjut Ahmad Mabbarani, pada tahun 2012 pihak PT GMTDc pernah menawar tanah milik Theresia di sebelah RS Siloam seluas 10000 meter per segi dengan harga Rp20 milyar dan sudah menyerahkan uang kepada Theresia Rp1 milyar sebagai tanda keseriusan pada tahun 2014.
Namun, hingga saat ini, ungkap Ahmad, PT GMTDc belum merealisasikan transaksinya, meskipun sudah menyerahkan uang keseriusan.
Ahmad Mabbarani berharap, bahwa masalah Theresia ini, bisa diselesaikan karena ini menyangkut hak dasar warga masyarakat atas kepemilikan lahannya.
“Tidak boleh dibiarkan atas nama coroporate lantas tanah milik warga dirampas dengan berbagai cara. Kami akan mendampingi Ibu Theresia mencari keadilan atas lahannya. Ini soal keadilan hukum. Negara ini dibangun atas dasar hukum dan keadilan tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Mabbarani.
Sementara itu, sebelumnya, Theresa Tumengkol, menggelar jumpa pers dan menghadirkan sejumlah LSM yang bersedia mendampinginya menuntut keadilan. Dia mengaku saat ini sangat tertekan dan tertindas. Akses jalan menuju lahannya di samping RS Siloam, telah ditutup oleh PT GMTDc Tbk.
“Ada apa sebenarnya, kenapa lahan saya ditutup akses jalannya, dibanguni kantor pemasaran. Itu kan lahan milik saya. Ada sertifikatnya. Saya minta tolong, jangan aniaya kami,” pungkasnya. (asrul nurdin)