Ketua Komisi I DPRD Maros, H Abidin Said saat memimpin RDP terkait nasib pegawai honor. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAROS – Rencana pemerintah pusat menghapus status pegawai honorer pada tahun 2023 mendatang, menimbulkan keresahan bagi pegawai honor di seluruh daerah. Kebijakan tersebut dianggap tidak adil sebab banyak pegawai honor yang sudah lama mengabdi, terutama di kalangan guru, tenaga kesehatan dan petugas pemadam kebakaran.
Keresahan ini juga dialami seluruh pegawai honor di Kabupaten Maros, mendapat respon Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Maros, Rabu (6/7/2022).
Ketua Komisi I yang membidangi kepegawaian, H Abidin Said, mengatakan, Pemkab Maros harus memikirkan nasib 5661 pegawai non ASN (honorer) jika kebijakan menghapus pegawai honor dilaksanakan.
Dia mengusulkan, agar semua pegawai honor di Maros diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) dengan melalui tahapan uji kompetensi dan ditempatkan sesuai kompetensi mereka.
“Nasib pegawai honor harus dipikirkan agar mereka tidak diputus harapannya untuk menjadi pegawai. Mereka harus dicarikan solusi agar bisa diangkat menjadi PPPK melalui tahapan uji kompetensi,” kata H Abidin Said.
Politikus Partai NasDem ini, juga menyarankan kepada BKPSDM Maros melakukan konsultasi ke Kemnterian PAN-RB dan BKN untuk membicarakan nasib pegawai non-ASN yang ada di Maros.
Peserta rapat yang juga Anggota Komisi I DPRD Maros, H Yusri Rasyid, meminta BKPSDM Maros segera mendata dan melakukan kajian terhadap pegawai non-ASN di Maros dan melakukan evaluasi terhadap jumlah pegawai non-ASN yang ada.
Politikus Partai Demokrat ini, mengungkapkan, bahwa pegawai non-ASN yang mengabdi sebagai guru, tenaga kesehatan dan petugas Damkar, sangat menguasai bidangnya.
“Lebih banyak jumlah guru honorer yang mengajar di Maros dibanding yang berstatus PNS/ASN. Lebih dari 500 guru honor yang aktif mengajar, kalau dihapus, siapa yang akan mengajar, begitu juga tenaga kesehatan di Puskesmas dan di RSUD Palalloi, banyak pegawai non ASN. Kalau dihapus akan mengganggu pelayanan kesehatan, siapa yang melayani dan merawat pasien?” ungkap Yusri Rasyid.
Selain itu, Yusri juga menyampaikan, jumlah pegawai non-ASN yang menjadi tenaga Damkar (pemadam kebakaran) dan sudah terlatih.
“Kalau mereka diberhentikan, siapa yang menggantikan tugas mereka jika terjadi kebakaran? Tidak mudah merekrut tenaga terlatih. Kan ASN belum ada yang bisa menjadi tenaga Damkar. Ini harus segera disampaikan ke pusat agar ada solusi,” ujarnya.
Turut hadir dalam RDP ini, Ketua Kompederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, dan sejumlah Kepala OPD.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Kepagawaian BKPSDM Maros, Hj Hasma yang mewakili Kepala Badan, mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan ke Bupati Maros, AS Chaidir Syam, catatan dan aspirasi Komisi I DPRD Maros untuk segera mendapatkan perhatian.
“Semua aspirasi yang disampaikan Anggota DPRD Maros terkait masalah penghapusan pegawai non-ASN akan kami sampaikan ke Pak Bupati agar segera dicarikan solusinya,” pungkasnya. (asrul nurdin)