menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Polittik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Dr Mahfud MD, SH, MH, pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mulai terungkap karena peran media dan Non-Government Organization (NGO).
“Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu ada tembak menembak, sekarang tidak ada, yang ada sekarang pembunuhan,” kata Mahfud MD, di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Mahfud bilang, setelah penetapan tersangka Bharada E dan Brigadir RR, penyelidikan sudah mengarah pada tersangka eksekutor dan sekaligus aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Presiden Jokowi meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya,” tegasnya.
Tanpa peran media dan LSM, lanjut Mahfud, ada kemungkinan kasus pembunuhan Brigadir J, menjadi dark number case.
“Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number case, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas,” pungkasnya. (roma)