Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto bersama Pengkot Kurash Makassar yang baru saja terbentuk. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto menghadiri Musyawarah Kota pembentukan cabang olahraga baru, Kurash Makassar, di Baruga Agar Jaya, Kanto KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Jumat (30/9/2022).
Musyawarah Kota pembentukan Pengkot Kurash Makassar, juga memilih secara aklamasi Agus Hamid sebagai Ketua Pengkot Kurash Makassar.
Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto, berpesan kepada pengurus yang terpilih agar segera menyusun pengurusnya yang siap bekerja secara serius dalam mengembangkan cabang olahraga ini.
Ia berharap Kurash segera menyesuaikan diri dan ikut serta pada program one student one sport atau satu siswa satu cabang olahraga.
Sementara itu, Ketua terpilih, Agus Hamid, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ketua KONI kota Makassar pada acara Muskot ini.
“Amanah yang disampaikan Pak Ahmad Susanto selaku ketua KONI Makassar segera kami laksanakan, dan kami tetap memohon bimbingan agar Pengkot Kurash Makassar bisa bersinergi dengan cepat dan benar,” ujar Agus.
Dia menambahkan dalam waktu dekat ini, bersama tim formatur akan menyusun pengurus dengan melihat keseriusan dalam berorganisasi.
Agus Hamid juga menyampaikan penghormatan kepada pelaksana mandat pembentukan Pengkot Kurash Makassar, Nasir, yang telah memprakarsai terbentuknya Pengkot Kurash Makassar.
Pada kesempatan itu, Nasir mengatakan, dengan terbentuknya Cabor ini semangat para pengurus semakin meningkat karena pelaksanaan muskot ini dihadiri langsung oleh KetuaKONI kota Makassar.
“Kurash ini adalah jenis olahraga beladiri yang memiliki gerakan dasar saling membanting dengan mengaitkan baju khusus. Olahraga Kurash berasal di wilayah Tatarstan, Asia Tengah atau yang sekarang dikenal dengan wilayah Uzbekistan,” jelasnya.
Gerakan dasar olahraga Kurash ini, kata dia, menyerupai olahraga beladiri Gulat dan olahraga beladiri Judo. “hanya saja dalam Kurash kondisi bantingan berada dalam posisi berdiri pada kaitan atas, tidak diperkenankan menggunakan kaitan pada kaki,” pungkasnya. (andi esse)