Dikembalikan ke KPK, Endar Priantoro Berterima Kasih ke Presiden, Ketua KPK: Sudah Sesuai Prosedur

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena bisa berdinas kembali di KPK.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menpan RB yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan untuk memprosesnya dan merekomendasikan saya kembali ke KPK,” kata Endar Priantoro kepada jurnalis media ini di Jakarta, Rabu (5/7/2023), malam.
BACA JUGA:
Akhirnya Brigjen Endar Berhasil Kembali ke KPK
Terkait hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat ‘panas’, Endar memastikan dirinya akan bekerja profesional. “Saya akan kerja secara profesional sesuai pekerjaan sebagai direktur, apa yang menjadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya, dan saya juga hormati kewenangan pimpinan,” pungkasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tidak ada yang salah KPK menerima kembali Endar Priantoro. Menurut dia pengembalian Endar ke KPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
BACA JUGA:
Perlukah Pemerintah Mengikuti Saran IMF Menghentikan Kebijakan Hilirisasi Nikel Indonesia?
Firli mengklaim, ia yang memerintahkan Kepala Biro Hukum memberi saran dan pertimbangan hukum terkait penerimaan Endar untuk bekerja kembali di KPK. “Sehingga pada 27 Juni 2023, Sekretaris Jenderal KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai Direktur Penyelidikan,” ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Firli mengaku telah menugaskan Endar Priantoro mengikuti program Lemhanas RI hingga Oktober 2023 mendatang. “Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” ujar Firli. (AE)