Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi Dinilai Langgar Aturan Internal PDI-P

Foto: Kaesang Pangares saat mengenakan kaos bertuliskan Prabowo . (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggantikan Giring Ganesha. Pengumuman penetapan Kaesang sebagai Ketum dilakukan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023), malam.
Kaesang didapuk menjadi Ketum setelah menerima kartu anggota PSI secara simbolik di kediaman Presiden Jokowi di Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah yang dihadiri petinggi PSI pada Sabtu (23/9) kemarin. Kaesang menggantikan Giring yang menjabat sebagai Ketum sejak bulan November tahun 2021, lalu. Setelah tak lagi menjabat Ketum PSI, Giring diangkat sebagai Dewan Pembina PSI.
BACA JUGA:
Anak Muda Dan Pemilu 2024
“Sekarang, Ketum PSI yang baru adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI, Bapak Joko Widodo,” kata Faldo Maldini, MC acara di Djakarta Theater.
Untuk meyakinkan masyarakat Indonesia, Kaesang juga mengunggah videonya dan memastikan dirinya telah resmi menjadi kader PSI. “Saya Kaesang, saya PSI,” kata Kaesang dalam video yang ditayangkan. Menurut dia, ayahnya , Jokowi, dan kakaknya Gibran Rakabuming Raka, telah merestuinya untuk bergabung dengan PSI.
BACA JUGA:
Perkuat Pengamalan Aku Hatinya PKK, Makassar Bina Langsung 15 Kecamatan
Acara pengumuman pengangkatan Kaesang sebagai Ketum PSI ini, dhadiri petinggi PSI, masing-masing Giring Ganesha, Grace Natalie, Raja Juli Antoni, Andy Budiman, Irma Hutabarat, Isyana Bagoes Oka hingga Faldo Maldini.
Setelah Grace Natalie membacakan surat keputusan Dewan Pembina PSI, lalu menyerahkan bunga mawar kepada mantan Ketum PSI Giring Ganesha. Secara simbolik, Giringpun memberikan bunga mawar itu kepada Kaesang sambil berlutut.

Pilihannya hanya dua: Keluar atau keluarga intinya bergabung PDI-P

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menjelaskan aturan di internal PDI-P soal larangan keluarga inti kader berbeda partai.
Djarot menyebutkan, aturan larangan berbeda partai bagi kader berlaku bagi keluarga inti seperti istri atau suami dan anak. Sedangkan anak yang masih terikat dalam aturan tersebut, kata dia, anak yang masih dalam tanggungan. “Tidak boleh di dalam keluarga inti itu berbeda partai. Misalkan suami istri, apalagi anak. Itu yang dilarang,” ujar Djarot beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, untuk anak di luar tanggungan dianggap bukan lagi kategori keluarga inti. Meski demikian, lanjut Djarot, partainya tetap memberikan catatan bagi orangtuanya sebagai kader. “Orangtuanya dianggap tidak bisa memberikan pendidikan politik,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Djarot, jika ada anggota keluarga ini kader yang berbeda partai, PDI-P memberikan pilihan apakah kader tersebut keluar dari PDI-P atau anggota keluarganya ikut bergabung PDI-P. “Pilihannya hanya dua, dia keluar atau keluarga intinya gabung dengan PDI-P,” ujar Djarot. (AE)