menitindonesia, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga selama ini, diam-diam melakukan “pengurusan terselubung”.
KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka perkara korupsi. Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), yang dilakukan Dirjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini mendalami dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Eddy.
“Tim penyidik KPK telah memeriksa pengaca bernama Anita Zizlavsky dan wiraswasrta bernama Thomas Azali,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/12/2023), kemarin.
Selain mendalami dugaan pengurusan terselubung, ujar Ali, KPK juga mendalami awal mula munculnya sengketa di internal PT CLM. KPK, juga sudah memanggil Sekretaris Direksi PT CLM Ardiana. “Tapi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ujar dia. (AE)