FOTO: Firli Bahuri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Mabes Polri. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terahdap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mengatakan, semua proses hukum harus titik ujungnya pada penyelesaian.
“Kita mengenal doktrin ‘the sun rise and the sun set principle’. Kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya,” kata Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023), malam.
Ia juga mengaku sangat percaya bahwa hakim lebih memahami perkara yang ditanganinya. Sehingga, Firli meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. “Karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat),” katanya. “Jadi semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
Selain itu, Firli mengimbau masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Jangan ada pihak yang mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” ujar dia.
Firli berharap berharap praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen dan tidak terpengaruh dari pihak manapun. Dia menegaskan peradilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.
“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah. Hormatilah hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka perkara korupsi berupa pemerasan dan dugaan gratifikasi atas penanganan kasus di Kementerian Pertanian. Firli menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Tidak Perlu Ditahan
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan alsan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. “Belum diperlukan!” ucap Arief saat dimintai komentar oleh wartawan.
Arief belum merinci lebih jauh alasan sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Firli.
Kepala Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya mengatakan, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul YL. “Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11), lalu.
Ia juga menjelaskan, atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat Firli dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AE)