FOTO: Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono - akan kejar mafia tanah ke seluruh pelosok negeri. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menetapkantindak operasi (TO) Pidana Pertanahan tahun 2024 atas 82 kasus mafia tanah yang berpotensi merugikan negara Rp1,7 triliun.
AHY mengatakan, jumlah TO Pidana Pertanahan tahun 2024 lebih banyak dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni 60 kasus.
“Kita ingin menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi bisa mengungkap berbagai tindak pidana pertanahan,” kata AHY, Senin (18/3/2024).
Sejak 2018, lanjut AHY, upaya pemberantasan mafia tanah sudah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.
Kesepakatan ini, tertuang dalam nota kesepahaman yang tindaklanjutnya dengan membentuk Satgas Anti Mafia tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Selain melakukan kolaborasi dengan pihak eksternal, AHY juga berjanji akan menegakkan keadilan dari internal ATR/BPN. “Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penangan yang sama,” ujar AHY. (AE)