menitindonesia, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan proyek strategi nasional (PSN) untuk tahun 2024. Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Bumi Serpong Damai (BSD), ikut ditetapkan ke dalam PSN.
Rencananya, di kawasan PIK nanti akan dikembangkan PIK Tropical Concept di Jakarta Utara. Sementara di Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, akan dikembangkan menjadi kawasan pendidikan dan kesehatan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan, bahwa dirinya bersama Kementerian ATR/BPN akan bertanggung jawab dalam melakukan pembebasan lahan di lokasi yang digunakan agar ‘clean and clear’.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan bekerja maksimal untuk mendukung seluruh proyek strategi nasional yang telah ditetapkan, baik yang sudah berjalan maupun yang akan berlangsung,” kata AHY sat memberi keterangan pers di Kompleks Istana, Rabu (20/3/2024).
AHY yang didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri PPUR Basuki Hadimuljono, menambahkan, proyek stategis nasional di kawasan PIK dan BSD akan dilakukan oleh pihak swasta.
“Kami mendukung dari sisi lahan, tanahnya yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan PSN, termasuk tata ruangnya. Yang jelas, kami ingin agar PSN ini berjalan lancar, progresif, lebih cepat dan lebih bagus,” jelas AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini, juga mengaku ingin memastikan agar pembebasan lahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ini harus terbebas dari masalah di kemudian hari. Hal itu, ungkap AHY, hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mau meninggalkan lokasi yang sudah dibebaskan dan ingin dibangun.
“Kami ingin meyakinkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Jadi statusnya harus clear and clean untuk tanah yang akan digunakan. Karena di berbagai lokasi yang selama ini kita hadapi ada masyarakat yang masih ada di lokasi tersebut,” ujar AHY.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian lain selama proses pembabasan lahan PSN ini, termasuk di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk proses pembebasan lahannya, kata AHY, akan dilakukan pendekatan humanis agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Meski demikian, AHY mengatakan, jika ada masyarakat yang masih tinggal di kawasan hutan, statusnya harus jelas agar bisa mendapatkan ganti rugi dari negara. “Ini harus dijalankan dengan baik, dengan humanis, agar dijelaskan ke masyarakat terdampak, ada mekanisme dan aturannya,” katanya. (AE)