Sukses Jaga Ketahanan Pangan di Tengah Krisis dan Pandemi, SYL Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

FOTO: SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyanto, mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU KPK pada sidang kasus Tipikor di PN Jakpus. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan korupsi sebesar Rp44 milyar di Kementerian Pertanian.
Menanggapi tuntutan tersebut, SYL mengatakan, kinerja dan kebijakannya selama menjabat menteri pertanian, terutama saat menghadapi krisis akibat adanya pandemi covid 19, ia mendapat perintah langsung Presiden Jokowi, untuk mengatasi adanya ancaman kelaparan akibat krisis pangan, di mana terdapat 340 juta jiwa di dunia yang terancam kelaparan.
BACA JUGA:
Akbar Endra Sebut SYL Bukan Politisi Kotor: Pemimpin Sejati, Mau Tanggung Jawab Seburuk Apapun Itu
“Tuntutan 12 tahun untuk saya, ini tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi, di mana Indonesia saat itu dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
SYL menyinggung pandemi Covid -9 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
BACA JUGA:
Harganas 2024 di Semarang Indira Yusuf Ismail Diganjar Penghargaan Manggala Karya Kencana BKKBN
“Saat itu presiden sendiri menyampaikan, ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Apa ini tidak dipertimbangkan, apa yang kita lakukan pada saat itu,” ujar dia.
Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode ini, juga menyinggung kondisi Indonesia yang dihantam El Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat menjangkit hewan serta berbagai kebutuhan pangan yang melonjak.
“Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu kan terjadi. Saya manuver ke sana, sekarang saya dituntut 12 tahun. Padahal apa yang saya lakukan, itu langkah extra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ujar SYL.
Meskipun demikian, SYL mengaku pasrah dan percaya kepada proses hukum yang sementara berlangsung. “Saya percaya pada proses yang ada, besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi di Kementan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, SYL dianggap jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana badan, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Bahkan, oleh Jaksa, SYL dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat.
(AE)