Perda Nomor 7 Makassar Disosialisasikan, Warga yang Tersandung Kasus Hukum Akan Mendapat Pendampingan Gratis dari Pemerintah


menitindonesia, MAKASSAR – Masyarakat yang tersandung kasus hukum, kini mendapat pendampingan bantuan hukum gratis dari Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti. Hal itu disampaikan di Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Makassar, Minggu (30/6/2023).
Kata Anggota Komisi B DPRD Makassar itu, jika lewat perda Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Seperti yang ditegaskan bahwa setiap warga perlu keadilan.
“Saya siap bantu jika ada warga yang bermasalah dengan hukum. Saya akan sampaikan pemerintah untuk dapat dibantu secara gratis. Dan itu tidak dipungut biaya. Bahkan didampingi dengan pengacara. Itu juga sudah disiapkan anggarannya oleh pemerintah,” kata Budi Hastuti.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum. “Nah dengan ihwal itu sehingga dihadirkan perda dan disosialisasikan oleh kami dari DPRD Kota Makassar,” tutur Budi Hastuti.
Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan, pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda. Ia mengatakan, warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Jadi syaratnya itu adalah warga Kota Makassar yang tergolong tidak mampu. Itu yang bisa mendapatkan pendampingan hukum,” pungkasnya. (*)