menitindonesia, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Sabtu malam, (31/08/2024).
Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan APBD, yang kini resmi menjadi Perda.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rusdianto Lallo, menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp4,99 triliun dan belanja daerah mencapai Rp5,29 triliun.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dalam sambutannya, menyatakan pentingnya APBD-P 2024 sebagai produk hukum strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami telah menyelesaikan satu langkah penting dalam perencanaan anggaran untuk tahun ini, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar Danny Pomanto.
Proses pengesahan APBD-P ini melibatkan pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.
Danny Pomanto juga mengapresiasi masukan serta saran yang diberikan oleh anggota dewan, dan mengajak mereka untuk bersama-sama memperkuat perekonomian kota.
“Marilah kita bergotong royong dalam mengatasi tantangan seperti inflasi, kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan mendorong pembangunan yang ramah lingkungan.
Upaya ini merupakan bagian dari visi kita untuk menjadikan Makassar sebagai Kota Berkarbon Rendah,” tegas Danny Pomanto.