Baru Hirup Udara Bebas, Pria di Takalar Tertangkap Lagi saat Asyik Nyabu

menitindonesia, TAKALAR – Sebuah rumah di Seorang di Desa Tamasaju Galesong Utara dikepung aparat kepolisian. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang pria dalam kawalan petugas kepolisian, selanjutnya pria itu digiring Mapolres Takalar untuk diperiksa terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Andi Aldiansyah mengungkapkan, Pria berinisial FA (18), diamankan lantaran diduga kuat menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang ditindaklanjuti anggota Satnarkoba Polres Takalar menyebutkan adanya warga Desa Tamasaju Galesong diduga kuat mengedarkan Narkotika jenis sabu. Anggota Satnarkoba langung ke lokasi yang ditujukan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba.
“Terkuak penyelidikan diketahui orang yang sudah dikantongi indititas dan ciri-cirinya. Bahkan lokasi tempat keberadaannya. Tanpa menunggu lama penangkapan pria FA diamankan saat tengah asyik nyabu. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,0664 gram,” kata Kasat Narkoba lagi menambahkan, Kamis (12/9/2024). 
Perwira tiga balok dipundaknya itu melanjutkan, dalam keterangan FA ia mengaku jika barang haram miliknya yang disita itu ia beli dari orang tak dikenalinya. Meski begitu Satnarkoba masih menyelidiki kasus ini.
“Jadi FA ini mengaku kalau sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu dari orang yang tak dikenalnya. Dari penangkapan FA barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,0664 gram, alat hisap dari botol bekas air mineral, satu plastik klip kosong bekas pakai, kemudian juga sebuah sendok dari sedotan plastik warna merah dan satu unit ponsel. FA juga pada tahun 2023 pernah tersandung kasus pembusuran,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.
Mantan Kapolsek Galesong Selatan ini menandaskan jika FA disangkakan pada pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini FA meringkuk di bui sel Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)