menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan tidak setuju jika institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri seperti yang diusulkan Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
“Kami di Komisi III, khususnya dari Fraksi NasDem, menyatakan tidak setuju usulan Deddy Sitorus itu,” kata Rudianto Lallo saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Senin (2/12/2024).
Sebelumnya, Deddy menjelaskan alasan PDI Perjuangan mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri karena banyaknya masalah di internal Polri. Dia menyebut, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000 agar Polri bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Usulan Deddy Menyesatkan
Usulan Deddy tersebut, menurut Rudianto Lallo,bertentangan dengan amanah reformasi dan tidak sesuai konstitusi. Ia menilai, pihak yang mengusulkan posisi kepolisian di bawah TNI atau Kemendagri adalah keliru dan menyesatkan. Alasan Rudianto, pemisahan Polri dengan TNI merupakan amanah reformasi.
“Wacana itu adalah kemunduran, sesat dan menyesatkan. Pemisahan Polri dengan TNI itu adalah amanah reformasi. Karena Polri adalah alat negara, maka harus ada di bawah presiden. Menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri, bagi kami bertentangan dengan konstitusi,” ujar dia.
Terlebih lagi, kata Rudi, amanah reformasi semestinya dijaga, dan posisi Polri saat ini berada di bawah Presiden sudah sesuai konstitusi dan sudah sesuai dengan kondisi hari ini. “Pasal 30 ayat 4 menempatkan Polri sebagai alat negara. Polri didudukkan sebagai alat negara yang tugasnya mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum. Karena alat negara, ya sejatinya di bawah presiden. Alat negara harus di bawah kendali kepala negara,” ujarnya.